Mabes Polri olah TKP kecelakaan puncak

id mabes polri, lakalantas, tempat kejadian perkara, reka ulang, kecelakaan beruntun, Puncak Cisarua Bogor

Megamendung, Bogor (Antarasumsel.com) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengadakan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kecelakaan beruntun Puncak Cisarua Bogor yang terjadi pada Sabtu (22/4) dengan teknologi baru "3D Laser Scanner".

"Kita laksanakan olah TKP di Puncak ini karena dari hasil penyelidikan tidak ada 'CCTV', sehingga kita membawa suatu alat 3D laser analisis kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Subbidang Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Penengakkan Hukum Mabes Polri AKBP Dedy Suhartono di Bogor, Jabar, Selasa.

Ia menyebutkan alat tersebut bisa mendeteksi keadaan lalu lintas sebelum, saat berlangsung kecelakaandan dan setelah kejadian.

Alat peremakan baru Polri itu mempunyai akurasi 99 persen dalam membuat sketsa TKP dengan hasil tiga dimensi untuk mengukur benturan hingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan kematian, jarak kendaraan serta kerusakkan mobil.

AKBP Dedi juga menjelaskan alat akan melakukan perekaman gambar dan grafik sehingga terkumpul data keadaan lebih nyata.

"Nanti kita tunggu satu hari dua hari hasilnya upaya kita yang gunakan untuk menyakinkan hakim bahwa kejadiannya seperti ini," jelasnya.

Dari hasil penyelidikkan sementara, sambungnya kecepatan bus HS Transport diperkirakan 70 sampai 80 km per jam sebelum benturan, lalu menanbrak kendaraan lain akibat tidak berfungsinya rem.

Oleh sebab itu kepolisian telah memanggil pihak Perusahaan HS Transport dalam kelalaian pengawasan kelayakkan kendaraan yang beroperasi.

"Izin bisa dicabut, siapa yang nyuruh kenapa kendaraan sudah tahu tidak layak masih dioperasikan," ucapnya, menegaskan.

Dari TKP kejadian empat titik perekaman kejadian dilakukan sepanjang jarak 50 meter di tanjakkan Jalan Selarong, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Lalu lintas di area lokasi sudah steril sejak pukul 08.50 WIB dengan gelar olah TKP dimulai pada pukul 09.13 WIB hingga 10.00 WIB.