ASPEK Indonesia ajak kalangan pekerja perjuangkan kesejahteraan

id pekerja, buruh, kesejahteraan, Asosiasi Serikat Pekerja, ketidakadilan perusahaan, Mirah

ASPEK Indonesia ajak kalangan pekerja perjuangkan kesejahteraan

Ilustrasi Pekerja menghancurkan paku bumi yang akan dijadikan tiang pembangunan.(Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengajak seluruh pekerja di Indonesia untuk bersikap kritis melihat permasalahan ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi serta bergandengan tangan memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan.

"Apa pun sebutan Anda, pekerja, buruh, karyawan, pegawai, selama masih menerima upah dan gaji, sesungguhnya adalah buruh. Sebagai sesama buruh, mari bergandeng tangan memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan," kata Mirah melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Mirah mengajak golongan pekerja dan buruh untuk bersama-sama turun ke jalan dan mengepung Istana Kepresidenan pada Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2017 atau kerap disebut "May Day".

Menurut Mirah, jalanan adalah simbol dan wadah mempersatukan seluruh elemen pekerja dari berbagai jenis pekerjaan, sedangkan Istana Kepresidenan adalah simbol pemerintah yang seharusnya mampu menjamin perwujudan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk kelompok pekerja.

"'May Day' adalah momentum bersejarah kelompok pekerja dalam perjuangan menuntut keadilan dan kesejahteraan. Perlu keberpihakan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Pada aksi "May Day", Istana Kepresidenan dan kantor-kantor gubernur di berbagai daerah akan menjadi titik pusat jutaan pekerja dan buruh yang melakukan aksi secara serentak.

Aksi tersebut untuk mengingatkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang selama tiga tahun memerintah masih belum berhasil menyelesaikan permasalahan ketimpangan di Indonesia. Bahkan, ketimpangan ekonomi di Indonesia semakin tinggi.

"Berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah lebih banyak berpihak pada kepentingan kelompok pengusaha daripada buruh, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menghilangkan hak buruh untuk merundingkan kenaikan upah," katanya.