Ratusan ketua RT di Tanjungpinang terima insentif

id uang,, ketua rt, dana insentif, rupiah, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah

Ratusan ketua RT di Tanjungpinang terima insentif

Ilustrasi Tumpukan uang Rupiah.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tanjungpinang (Antarasumsel.com) - Sebanyak 848 orang Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menerima dana insentif triwulan I (Januari-Maret) 2017 di Aula Bulang Linggi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang, Sabtu.

"Ketua RT yang menerima insentif sebanyak 680 orang, sedangkan Ketua RW hanya 168 orang. Masing-masing menerima dana insentif sebesar Rp1.057.500 setelah dipotong pajak," kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah setelah menyerahkan dana insentif secara simbolis.

Lis Darmansyah menjelaskan sejak tahun 2015-2017 kondisi keuangan daerah belum baik sehingga program kegiatan belum dapat diwujudkan secara menyeluruh. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Tanjungpinang, melainkan secara Nasional.

"Dengan kondisi defisit anggaran seperti saat ini, maka pemerintah perlu mengambil langkah-langkah bijak dalam menentukan program dan kegiatan yang menjadi pilihan terbaik," ujarnya.

Meski demikian, kata dia pemerintah tidak ingin mengorbankan kesejahteraan pegawai dan honorer, serta kepentingan masyarakat. Namun pemerintah terpaksa memilih menunda beberapa program kegiatan yang menjadi prioritas dari visi dan misi pemerintah selama 5 tahun.

"Di bawah kepemimpinan saya dan Syahrul, tetap berupaya menyelesaikan masa jabatan dengan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Tanjungpinang. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan dan dorongan dari Ketua RT dan RW untuk mengoptimalkan pendapatan daerah," ucapnya.

Salah satu yang dapat dilakukan Ketua RT dan RW terkait retribusi perizinan, seperti papan iklan, tower yang ada di wilayah kerjanya. Dari banyaknya papan iklan dan tower tersebut, baru sebagian yang memiliki izin.

Menurut dia, karis permasalahan itu, pemerintah membutuhkan peran serta perangkat RT dan RW untuk mengawasi pihak-pihak yang membangun tanpa izin.

"Sebagai perangkat yang secara 'de jure and de facto', Ketua RT dan RW memiliki kewenangan untuk menegur pihak-pihak pengembang yang akan membangun tanpa izin. Pengurus RT dan RW harus melakukan koordinasi kepada Lurah, Camat, maupun organisasi pemerintahan daerah terkait," katanya.

Lis berharap terbangun sinergisitas antara RT dan RW dengan perangkat pemerintahan untuk menggali potensi pendapatan daerah, meski kota ini tergolong kecil.

"Kalau tidak berusaha dan berupaya dari sekarang, kota ini bisa tertinggal. Ini perlu di wujudkan agar Tanjungpinang menjadi Kota yang sejahtera dan maju," ucapnya.

Selain itu, Lis juga menyinggung daerah aliran sungai yang perlu diperhatikan demi masa depan generasi mendatang.

"Mengingat pertumbuhan kendaraan roda dan empat semakin meningkat setiap tahunnya. Untuk pertumbuhan roda dua saja hampir 150-200 unit setiap minggunya, sedangkan roda empat 40-60 kendaraan per minggu.

Sementara itu pertumbuhan jalan 1,75 KM, dan kita punya keterbatasan lokasi lahan. Hal-hal inilah yang perlu diantisipasi, jika tidak kota ini akan mengalami kemacetan," katanya.