Jakarta (Antarasumsel.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.
Ali menyatakan sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah didapat fakta kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga perbuatan terdakwa harus dijatuhi pidana.
"Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia," tuturnya.
Hal meringankan kata dia, terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil membangun Jakarta, mengaku telah bersikap lebih humanis, dan timbulnya keresahan masyarakat karena adanya unggahan oleh orang bernama Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut Majelis Hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KHUP. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," ucap Ali.
Sidang Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (25/4) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa.
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156a KUHP disebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Berita Terkait
Korban penipuan SIUP nilai jaksa tak maksimal dalam susun tuntutan
Rabu, 23 Agustus 2023 16:03 Wib
Bareskrim Polri limpahkan tahap satu kasus penistaan agama Panji Gumilang
Rabu, 16 Agustus 2023 11:45 Wib
Terdakwa pembunuhan perangkat desa divonis 13 tahun penjara
Jumat, 2 Juni 2023 16:59 Wib
JPU hadirkan 12 saksi di persidangan Bharada E
Selasa, 25 Oktober 2022 8:34 Wib
Kejagung tunjuk 43 jaksa tuntaskan perkara Brigadir J
Senin, 12 September 2022 13:39 Wib
Jaksa dakwa pasal berlapis terhadap perwira polisi di Sumsel terkait kasus gratifikasi
Jumat, 10 Juni 2022 18:38 Wib
Kejagung tunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum untuk kasus DNA Pro
Jumat, 22 April 2022 14:54 Wib
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang lanjutan kasus narkoba
Kamis, 9 Desember 2021 11:33 Wib