Palu (Antarasumsel.com) - Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)Kemendag RI, Syahrul Mamma mengatakan para pelaku usaha di seluruh Tanah Air wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi atau biasa dikenal sebagai TDPUD.
"Mereka yang tidak punya TDPUD, izin usahanya bisa dicabut," katanya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu.
Syahrul Mamma mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan pokok, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya kepada pemerintah.
Para pelaku usaha dimaksud adalah distributor, subdistributor dan agen yang khusus memperdagangkan barang kebutuhan pokok di daerah masing-masing, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Bukan hanya di tingkat pusat, provinsi, tetapi sampai ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Dirjen Syahrul.
Pendaftaran dilakukan secara online kepada Kementerian Perdagangan dengan tidak membayar sepersenpun. "Karena itu bagi pelaku usaha yang belum, dipersilakan segera mendaftar melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) atau secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I.
Selanjutnya, kata dia, setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang telah terdaftar wajib melaporkan pengadaan dan penyaluran barang ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) melalui SIPT paling lambat 15 bulan berikutnya.
Dalam peraturan Kemendag tersebut, bagi setiap pelaku usaha yang mengabaikannya akan dicabut izin usahanya. "Distributor, subdistributor dan agen yang nakal, tidak mengantongi TDPUD akan dikenakan sanksi," katanya menegaskan.
Sanksi berupa pencabutan izin usahanya dan tidak lagi diperbolehkan untuk memperdagangkan barang/bahan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, Dirjen Syahrul meminta agar para pelaku usaha di daereh, termasuk di Provinsi Sulteng untuk segera mendaftarkan perusahaanya sesuai dengan peraturan pemerintah.
Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Badrun Nggai menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut agar pendistribusian barang kebutuhan pokok dapat terkontrol dengan baik.
"Kebijakan ini harus didukung semua pihak, kerena menyangkut kebutuhan orang banyak," kata dia.
Berita Terkait
Dinkes OKU optimalkan program berobat pakai KTP
Kamis, 18 April 2024 16:53 Wib
Uban ternyata bukan satu-satunya tanda penuaan rambut
Rabu, 20 Maret 2024 23:23 Wib
Perlu diwaspadai, ini tanda-tanda penyakit ginjal
Rabu, 13 Maret 2024 21:32 Wib
Pakar: Pertemuan Jokowi dan Paloh bukan tanda NasDem berkoalisi
Senin, 19 Februari 2024 15:58 Wib
Waspada infeksi sekitar gigi tanda adanya kanker mulut
Jumat, 16 Februari 2024 10:57 Wib
kenali tanda dan kiat untuk mengatasi kelelahan sebagai "Caregiver"
Selasa, 5 Desember 2023 15:53 Wib
Kemenag OKU: Kesejahteraan guru prioritas pemerintah
Minggu, 26 November 2023 8:58 Wib
Analis: aksi Gibran cium tangan Megawati adalah tanda sangat ikonik
Rabu, 15 November 2023 13:11 Wib