Mahasiswa Unsri protes banyaknya TKA di Sumsel

id tenaga kerja asing, pekerja, pegawai, pekerja asing ilegal, pabrik, mahasiswa, demo, protes

Mahasiswa Unsri protes banyaknya TKA di Sumsel

Ilustrasi Demo mahasiswa. (Antarasumsel.com/Muhammad Syafeiy)

Palembang (Antarasumsel.com) - Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang dari berbagai fakultas memprotes banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan dalam wilayah Sumatera Selatan.

"Jumlah tenaga kerja asing atau TKA di provinsi ini terus bertambah, pada 2015 tercatat sekitar 500 orang, kemudian 2017 sekitar 900 orang, dan tahun ini diprediksi jumlahnya mencapai 1.000 orang lebih," kata Febriani salah seorang aktivis kampus, di Palembang, Senin.

Menurut dia, maraknya tenaga kerja asing di provinsi ini tidak boleh dibiarklan karena bisa menutup kesempatan pemuda setempat mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang selama ini mempekerjakan banyak TKA.

Perusahaan yang banyak mempekerjakan TKA seperti perusahaan pabrik kertas di kawasan Ogan Komering Ilir, perusahaan pembangkit listrik di Muaraenim, serta perusahaan tambang di sejumlah daerah di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu.

Melihat kondisi tersebut, mahasiswa menuntut pemerintah daerah, anggota DPRD Sumsel dan di daerah yang memiliki perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk menertibkan pekerja asing yang diduga sebagian besar bekerja tidak sesuai dengan ketentuan, katanya.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Budiono Setiawan menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan secara intensif sejumlah daerah yang memiliki perusahaan menjadi sasaran pekerja asing.

"Beberapa daerah yang memiliki perusahaan besar dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) seperti Ogan Komering Ilir yang kini sedang membangun pabrik kertas terbesar di kawasan Asia berpotensi masuk pekerja asing ilegal sehingga perlu dipantau secara rutin sebagai langkah pencegahan," ujarnya.

Dengan tindakan tersebut, hingga kini belum terdeteksi keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal atau yang tidak memiliki izin bekerja sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Selain melakukan pemantauan intensif, untuk mencegah masuknya pekerja asing secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang meliputi Kabupaten Banyu Asin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pihaknya berupaya melakukan pemetaan tenaga kerja dari luar negeri itu.

Sekarang ini pihaknya bersama tim gabungan pengawasan orang asing (Poras) melakukan pemetaan daerah mana saja dan perusahaan apa saja yang mempekerjakan tenaga asing, berapa jumlahnya, serta memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasiannya secara rutin, kata Budiono.