Jakarta (Antarasumsel.com) - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR menunda mengirimkan nota protes terkait pemberian status pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tanya pimpinan. Saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke Presiden," kata Bambang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Bambang menjelaskan Komisi III DPR hanya diberitahukan terkait Pimpinan DPR mempersoalkan pencekalan tersebut berdasarkan UU KPK.
"Kalau kita mempersoalkan subjektifitas repot juga, karena memang dalam UU KPK itu saksi mereka bisa dicekal. Namun kalau dipadankan dengan UU lain memang bertentangan karena Keputusan MK, saksi tidak bisa dicekal," ujarnya.
Bambang menjelaskan Komisi III DPR menyarankan agar tidak ada kegaduhan baru maka nota protes jangan menjadi domain Pimpinan DPR namun domain Komisi III saja.
Menurut dia, Komisi III DPR bisa menanyakan kepada Pimpinan KPK terkait pencekalan tersebut terkait alasan dan landasannya meskipun sebenarnya itu subjektifitas penyidik.
Bambang berharap domain yang menjadi mitra di DPR diselesaikan di komisi agar tidak terjadi kegaduhan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan pencekalan dilakukan karena Setya Novanto saksi penting dalam kasus tersebut.
Agus mengatakan pencekalan berlangsung selama enam bulan dan permintaan pencekalan tidak berarti Setya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
PA 98: Pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan sebuah ironi demokrasi
Kamis, 18 Januari 2024 19:58 Wib
Kemenkumham benarkan cekal Nikita Mirzani ke luar negeri
Jumat, 14 Oktober 2022 15:34 Wib
Polri ajukan pencekalan pacar, ayah pacar, dan adik Indra Kenz
Senin, 11 April 2022 15:23 Wib
Eks terpidana kasus pembunuhan asal AS diusulkan daftar cekal seumur hidup
Sabtu, 30 Oktober 2021 23:19 Wib
Kejati Kepri cekal seorang pengusaha Bintan ke luar negeri
Senin, 21 Juni 2021 8:35 Wib
Ditjen Imigrasi telah terima surat pencekalan Harun Masiku
Selasa, 14 Januari 2020 16:35 Wib
Dirjen Imigrasi pastikan paspor Habib Rizieq masih berlaku
Selasa, 12 November 2019 19:57 Wib
Kivlan Zen dicekal
Sabtu, 11 Mei 2019 15:06 Wib