Masyarakat minta aparat hentikan penimbunan sembako

id sembako, kebutuhan bahan pokok, penimbunan sembako, Masyarakat, Indragiri Hulu, Provinsi Riau

Masyarakat minta aparat hentikan penimbunan sembako

Ilustrasi Kios pedagang sembilan bahan pokok di salah satu pasar tradisional. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Rengat (Antarasumsel.com) - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau meminta penegak hukum segera menghentikan semua aktifitas usaha ilegal yang sedang beroperasi di wilayah Inhu, misalkan penimbunan CPO, gudang sembako.

"Ini akan meresahkan masyarakat dan jangan dibiarkan," kata salah satu warga Indragiri Hulu TB di Rengat, Sabtu.

Ia mengatakan, sejumlah masyarakat menemukan lokasi usaha tanpa mengantongi izin yang sedang beroperasi di sejumlah tempat secara sembunyi-sembunyi oleh pelaku.

Pelaku penampungan Cord Pam Oil (CPO) yang berpindah-pindah tempat agar tidak diketahui orang lain justru dapat memicu konflik di tengah masyarakat karena usaha tersebut diduga melanggar aturan berusaha.

"Instansi terkait sebaiknya juga bertindak tegas menghentikan usaha itu," katanya.

Masyarakat Indragiri Hulu menemukan usaha penampungan CPO ilegal di kawasan rumah makan di kecamatan Rengat Barat  dan eks lobang penampungan di Kota lama serta gudang sejumlah barang sembako di jalan lintas Rengat.

"Kami minta dengan tegas Satpol PP dan Kepolisian Inhu menghentikan usaha itu, atau diminta pemilik untuk mengurus izin usaha," ujar Rendi (45) di Rengat.

Dua penampungan CPO itu diduga dilakukan pengusaha asal Sumatera Utara dan sudah cukup lama beroprasi, CPO diduga diambil dari sejumlah mobil Fuso pengangkut CPO dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Inhu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu terkait limbah yang dihasilkan bersama Dinas Perkebunan Inhu sebaiknya memnurunkan tim kelokasi agar keresahan masyarakat berakhir, selain itu jika terjadi pembiaran justru terkesan ada tebang pilih dalam penegakkan hukum.

"Perizinan juga jangan tebang pilih," tegas dia.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andre Setiawan SH SIk saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pada Kamis (13/4/2017) kemarin berdasarkan laporan warga pihaknya dari Polres Inhu sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

"Namun di dua lokasi tempat penampungan CPO yang dilaporkan warga tidak ditemukan barang bukti," ujarnya.

Polres juga berjanji, akan terus melakukan pemantauan di lokasi tersebut dan akan mengawasi usaha ilegal yang dimaksud oleh masyarakat.