Kapolda instruksikan pemberatasan minuman selama satu pekan

id miras, minuman keras, razia, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kapolda Papua, pemberatasan minuman

Kapolda instruksikan pemberatasan minuman selama satu pekan

Ilustrasi razia miras. (Antarasumsel.com/E Permana)

Wamena (Antarasumsel.com) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw memerintahkan Polisi di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, selama satu pekan melakukan pemberantasan peredaran minuman beralkohol, sebab minuman beralkohol diduga sebagai satu penyebab munculnya kasus kriminal.

"Kasat Narkoba satu minggu ini harus dapat membersihkan peredaran minuman beralkohol, termasuk yang buatan lokal, dan Kapolres memimpin langsung kegiatan turun lapangan.Anggota juga harus bantu," kata Paulus di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu.

Kapolda menginginkan penerapan sanksi bagi pembuat minuman beralkohol, khususnya minuman oplosan harus setimpal dengan  perbuatan yang dapat merugikan orang lain.

Bahkan kapolda menginstruksikan aparat kepolisian untuk tidak mengacu peraturan daerah (perda) setempat dalam memberikan sanksi kepada pelanggaran terkait minuman beralkohol.

"Jangan pakai perda, perda itu keenakan bagi mereka (pembuat minuman oplosan) karena nanti dia buat, setelah ditahan, dia bayar sesuai perda dia bebas lagi. Pakai saja undang - undang kesehatan Pasal 204," kata Paulus.

Pada acara tatap muka tersebut, tokoh adat menyampaikan bahwa peredaran minuman beralkohol di wilayah itu masih terjadi, bahkan dijual dengan harga hingga jutaan rupiah/perbotol.

Acara tatap muka itu juga membicarakan peredaran narkoba, seperti sabu-sabu yang beredar di masyarakat.

Hadir pada acara tersebut Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba, Wakapolres, perwakilan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta puluhan lebih anggota kepolisian.