APTRI: Harga eceran gula harus lindungi petani

id gula, APTRI, penetapan harga eceran tertinggi, Petani Tebu, komoditas gula

APTRI: Harga eceran gula harus lindungi petani

Stok gula pasir di pedagang .( ANTARA)

Surabaya (Antarasumsel.com) - Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin meminta penetapan harga eceran tertinggi (HET) gula harus melindungi petani tebu.

"Untuk penetapan harga eceran gula saat ini, secara tidak langsung belum berdampak pada perolehan petani," kata Khabsyin di Surabaya, Jumat.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan HET untuk komoditas gula sebesar Rp12.500,00 per kilogram.

Khabsyin menilai penetapan itu dikhawatrikan membentuk harga lelang di bawah angka Rp12.500,00/kg. Belum lagi, Pemerintah telah mematok pembelian gula dari produsen sebesar Rp10.900 per kg.

"Dengan demikian, harga lelang gula petani bakal berada di bawah angka Rp10.900,00/kg," katanya.
    
Belum lagi, kata dia, petani harus menghadapi puncak panen sehingga harga gula makin melandai. Hal ini bukan tidak mungkin nanti harga lelang jadi lebih rendah.

Di sisi lain, Khabsyin mengaku biaya pokok produksi yang ditanggung petani saat ini makin tinggi akibat kenaikan beberapa bahan pokok.

"Perhitungan biaya pokok produksi oleh APTRI menunjukkan sebesar Rp10.697,00/kg. Ditambah keuntungan sebesar 10 persen sehingga harga patokan petani untuk gula menjadi Rp11.767,00/kg," katanya.

Kalau gula petani dihargai Rp10.900,00/kg saja, sudah rugi. Apalagi, kalau harga yang terbentuk di bawah itu.

Oleh karena itu, Khabsyin meminta pemerintah melindungi para petani tebu karena mereka tidak hanya sebagai produsen, tetapi juga konsumen. Hal ini agar keberlangsungan usaha industri gula berbasis tebu tetap terjaga.