Pemkab OKI dorong partisipasi pilkada

id kpu, pilkada, iskandar, Bupati Oki, Pilkada serentak

Pemkab OKI dorong partisipasi pilkada

Komisi Pemilihan Umum (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Kayuagung (Antarasumsel.com) - Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan mendorong partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak pada 2018 mencapai 81 persen dengan mengerjakan sosialisasi.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar di Kayuagung, Kamis, mengatakan, target ini sangat berat mengingat belum lama ini Kabupaten Musi Banyuasin yang menggelar Pilkada hanya mencapai partisipasi di angka 60,8 persen dari total pemilih tetap.

"Untuk itu, semua harus berkerja keras agar keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada tahun depan menjadi meningkat," kata dia.

Iskandar mengatakan, masing-masing pihak harus menguatkan data kependudukan baik dari Dinas Catatan Sipil, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemilihan Umum.

"Saya harap ada pertemuan secara periodik terkait data kependudukan sehingga jangan sampai ada kekeliruan," kata dia.

Ketua KPUD Kabupaten OKI, Dedy Irawan mengatakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pihaknya telah menyosialisasikan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2018, salah satunya dengan memperkenalkan Undang-Undang (UU) Pilkada baru yakni UU No 10 tahun 2016.

Selain itu, memberikan edukasi mengenai tata cara pencalonan kepala daerah dari partai politik dan independent.

"Kami telah melakukan sosialisasi juga memberikan pengetahuan politik kepada masyarakat dan diharapkan partisipasi politik meningkat," kata dia.

Ia menambahkan, kegiatan di masyarakat akan dilakukan saat rapat koordinasi pihak kecamatan dengan kades dan lurah.

"Di samping itu kami berharap juga tokoh masyarakat diundang untuk bersedia hadir," kata dia.

Tahapan Pilkada OKI telah dimulai sejak tahun 2017 antara lain, berupa Penyusunan Daftar Pemilih pada November dan Desember 2017, Pemutahiran dan Pendaftaran pasangan calon pada Januari 2018, penetapan pasangan calon pada Februari, Masa Kampanye mulai April sampai dengan Mei 2018, pemungutan suara pada Juni 2018, hingga penetapan pasangan calon terpilih pada November 2018 jika tidak ada sengketa pilkada.