Muntok (Antarasumsel.com) - Polisi Sektor Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja yang dilakukan dua hari lalu di Kelurahan Sungaidaeng.
"Pelaku berinisial GA (18) warga Kampung Senanghati, Muntok kami tangkap pada Kamis (6/4) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang sehari sebelumnya," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Muntok Iptu Candra Wijaya di Muntok, Sabtu.
Menurut dia, GA harus berurusan dengan penegak hukum karena telah melakukan penganiayaan terhadap Agus (18) dan Aditya Dwi (18) warga Kampung Jawa, Sungai Daeng, Muntok.
Penganiayaan yang dilakukan GA berawal dari pertemuan dengan. Saat itu korban Agus dan Aditya datang ke rumah pelaku dan marah kepada pelaku karena sudah menganiaya teman korban," katanya.
Mendapatkan perlakuan tersebut, pelaku langsung marah dan mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mengayunkannya ke arah korban.
"Akibat dari peristiwa itu Agus mengalami luka di bagian kepala dan Aditya luka di bagian punggung," katanya.
Kasus tersebut sudah ditangani polisi dan kini diamankan untuk dilakukan proses hukum.
"Kasus itu sudah kami tangani sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-161/IV/2017/Babel/Res Babar/Sek Muntok tanggal 6 April 2017," katanya.
Berita Terkait
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Gajah mati dan gadingnya hilang, polisi turun tangan
Senin, 25 Maret 2024 21:17 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penembakan debt collector di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:59 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polisi beri pembinaan terhadap pelaku tawuran di Kota Palembang
Sabtu, 23 Maret 2024 23:22 Wib