Dirut Quadra bantah berikan uang ke Sugiharta

id Anang Sugiana Sudiharjo, kpk, penyuapan, ktp-e, Sugiharto, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, saksi

Dirut Quadra bantah berikan uang ke Sugiharta

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ANTARA /Wahyu Putro A)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) membantah pernah memberikan uang kepada terdakwa kasus ini Sugiharto.

"Pernah saksi memberikan uang Rp5 miliar ke Pak Sugiharto?," tanya salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (KPK) dalam sidang lanjutan perkara pengadaan paket KTP-E di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

"Tidak pernah," jawab Anang.

"Pernah juga memberikan uang lewat Vidi Gunawan (adik Andi Agustinus) ke Pak Sugiharto?," tanya jaksa.

"Saya ketemu Vidi itu cuma di PNRI tidak pernah ketemu dengan dia setelah itu," jawab Anang.

Saksi Anang juga membantah pernah memberikan uang Rp4 miliar kepada Sugiharto.

"Pernah dititipkan oleh anggota  konsorsium lain untuk diserahkan ke Sugiharto?," tanya Jaksa KPK.

"Tidak pernah," jawab Anang.

Anang pun mencoba mengklarifkasi bahwa dalam surat dakwaan seolah-olah dirinya diminta Sugiharto untuk mengumpulkan uang karena adanya kebutuhan anggaran di DPR.

         "Saya kalau pun ada proyek untuk saya kemudian saya diminta untuk bayar-bayar seperti itu tidak akan pernah saya lakukan, jadi kalau ada kepentingan saya tidak akan melakukan itu," tuturnya.

Ia pun menyatakan bahwa terkait untuk anggaran proyek KTP-E 2012 atau 2013 itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan PT Quadra Solution.

"Quadra hanya bertanggung jawab terhadap hardware dan kami itu mati-matian kerja tahun 2011 dan 2012 tetapi 2013 ke sana, kami sudah tidak ada kerjaan sebenarnya. Jadi kalau untuk yang ada kepentingannya pun saya tidak mau apalagi yang jelas-jelas  tidak ada kepentingan dan 2012 itu tiap hari tiap minggu mungkin bisa tanya ke Pak Irman, kami ini ketemu dengan tim, kerjaan kami tidak ada yang lain kecuali beresin distribusi barang," ujarnya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.