Kemendikbud: Penyaluran dana BOS daerah lebih rumit

id dana bos, Biaya Operasional Sekolah, kewenangan SMK/SMA, Direktur Pembinaan sma, pns

Kemendikbud: Penyaluran dana BOS daerah lebih rumit

Ilustrasi - Siswa belajar di kelas. (ANTARA FOTO)

Jambi (Antarasumsel.com) - Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Purwadi mengatakan proses penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) ke daerah-daerah memang lebih rumit usai beralihnya kewenangan SMK/SMA dari kabupaten ke provinsi.

"Cara penyaluran dananya kini yang menjadi kendala dan lebih rumit," katanya saat menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi tahun 2018 di Jambi, Rabu.

Dia mengatakan, proses penyaluran dana BOS khususnya untuk SMA/SMK tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Hal itu berkaitan dengan perpindahan wewenang SMA/SMK dari pemrintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

Dijelaskannya, ketika SMA/SMK masih di bawah wewenang dinas pendidikan kabupaten/kota, dana BOS disalurkan melalui pemerintah provinsi masing-masing. Kemudian Pemprov menyalurkan dana itu dalam bentuk dana hibah ke kabupaten/kota.

Namun setelah beralihnya wewenang tersebut, SMA/SMK negeri otomatis menjadi UPTD pendidikan di masing-masing daerah. Sehingga dana tersebut tidak bisa disalurkan dalam bentuk dana hibah.

"Untuk SMA/SMK swasta masih bisa disalurkan dalam bentuk dana hibah. Sementara untuk SMA/SMK Negeri disalurkan dalam bentuk belanja langsung. Permasalahan ini memang agak rumit. Sebab itu Pemda perlu menunjuk bendahara sekolah dan prosesnya memang kemungkinan agak lama," katanya menjelaskan.

Disebutkannya, untuk dana itu sendiri sudah ada, tinggal lagi menunggu penyaluran dengan sistem yang sudah ditentukan tersebut. Pertengahan bulan atau paling lama akhir bulan April, menurutnya dana BOS 2017 sudah bisa mulai disalurkan.

Sedangkan untuk tunjangan sertifikasi guru katanya sudah ditransfer ke masing-masing provinsi. Yang menjadi masalah saat ini adalah anggaran untuk honor guru non PNS.

Dimana sejak beberapa tahun terakhir, tidak boleh lagi ada pengangkatan guru non PNS, kecuali bagi daerah yang memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai sendiri.

"Dana BOS bisa dipakai sebanyak 15 persen untuk honor guru, tapi atas rekomendasi dari pusat," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola mengakui adanya perubahan sistem tersebut. Dia mengatakan kondisi ini agak mengkhawatirkan. Sebab tidak mungkin dana BOS itu dibayarkan dulu dengan menggunakan dana daerah.

"Kalau untuk honor guru Non PNS kemarin kita ambil keputusan untuk menganggarkan menggunakan dana daerah. Kalau dana BOS tidak mungkin kita bayarkan dulu, payung hukumnya juga tidak ada," katanya.

Keterlambatan penyaluran dana BOS itu menurutnya disebabkan karena ada jalur birokrasi yang harus dilalui. Untuk sistem yang baru ini Zola mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementrian terkait.

"Harapan kita ada solusi dan segera dan BOS 2017 bisa dicarikan, karena kewenangan ini ada di pusat," katanya menambahkan.