Imigrasi Palembang miliki Rudenim memadai

id imigrasi, rumah Detensi Imigrasi, pelayanan paspor, pembuatan paspor, Rudenim, Jompang

Imigrasi Palembang miliki Rudenim memadai

Ilustrasi Imigrasi Tahan WNA Langgar Visa Warga Negara asal Tiongkok RRC . (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memiliki Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim memadai untuk menampung imigran gelap atau orang asing yang terjaring operasi penegakan Undang Undang Keimigrasian.

"Imigrasi Palembang memiliki Rudenim memadai dengan kapasitas 20 orang, fasilitas itu sangat mendukung kegiatan operasi penindakan orang asing ilegal atau yang tidak memenuhi UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Jompang, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, berdasarkan kasus yang ditangani petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) dalam beberapa tahun terakhir, Rudenim yang dimiliki sekarang ini lebih dari cukup.

"Wilayah Kota Palembang dan sekitarnya sejauh ini bukan menjadi daerah tujuan atau pintu masuk imigran gelap, sehingga belum membutuhkan Rudenim yang memiliki daya tampung yang lebih banyak," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan data kasus penanganan orang asing dua tahun terakhir, secara umum wilayah Sumsel cukup aman dari orang asing ilegal.

Meskipun demikian pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran kelebihan izin tinggal (overstay), menyalahgunakan izin kunjungan wisata untuk bekerja, serta mencegah masuknya imigran gelap yang akan mencari suaka politik melalui daerah ini.

Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) atau menyalahgunakan izin kunjungan wisata untuk bekerja dilakukan deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asalnya.

Sepanjang Januari hingga Maret 2017, pihaknya telah mendeportasi tujuh warga negara asing asal Tiongkok terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Sedangkan jika ditemukan imigran gelap (ilegal) yang berupaya mencari suaka politik, pihaknya akan memfasilitasi mereka ke IOM sebuah LSM Australia yang berada di bawah naungan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta, kata Jompang.