Palembang (Antarasumsel.com) - Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Sumatera Selatan Ahkmad Najib mengatakan, dana desa bantuan pemerintah pusat harus digunakan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Dana yang diterima dari pemerintah pusat tersebut harus digunakan untuk kepentingan penduduk desa, kata Ahmad Najib di Palembang, Rabu.
Di samping itu, dana desa juga harus disesuaikan dengan iklim dan wilayah, artinya kebutuhan masing-masing desa tidak sama.
Daerah pasang surut biasanya kesulitan air bersih sehingga dana desa tersebut harus dimanfaatkan bagaimana membangun fasilitas air minum.
Jadi dana tersebut dimanfaatkan sesuai kebutuhan, karena tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, kata dia.
Yang jelas bagi Pemerintah Provinsi Sumsel bantuan desa tersebut salah satu upaya mengurangi jumlah masyarakat miskin.
Sebagaimana pemerintah pusat menganggarkan dana untuk membantu desa dalam meningkatkan perekonomian daerah.
Dana desa tersebut untuk Sumsel antara lain digunakan membangun infrastruktur dan pengembangan ekonomi rakyat, katanya tanpa menyebutkan berapa besar dana desa untuk Sumsel.
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK tingkatkan peran pemda melalui pemberian Paritrana Award
Kamis, 28 Maret 2024 17:34 Wib
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Dishub Sumsel batasi operasional truk angkutan barang saat arus mudik Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 2:07 Wib
Gubernur Harus sebut ponpes harus miliki guru bimbingan konseling
Minggu, 24 Maret 2024 17:10 Wib
Mudik gratis Pemprov Sumsel-BSB-PT KAI Palembang diberangkatkan 9 April 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 10:45 Wib
Pemprov Sumsel kembangkan berbagai gerakan serentak bantu masyarakat
Jumat, 22 Maret 2024 19:11 Wib
Pemprov Sumsel pastikan TPP ASN 2024 segera dibayarkan, kelengkaan dokumen OPD telah disosialisasikan
Rabu, 20 Maret 2024 2:05 Wib
Pelajar di Jakarta Pusat belajar dari rumah saat pengumuman hasil Pemilu
Selasa, 19 Maret 2024 21:59 Wib