Kapolda Sumsel nonjobkan perwira terlibat suap

id Agung Budi Maryoto, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mutasi anggota polisi, penerimaan bintara, suap

Kapolda Sumsel nonjobkan perwira terlibat suap

Irjen Pol Agung Budi Maryoto. (Antarasumsel.com/Aziz Munajar/17)

....Tim Provost Mabes Polri mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp4 miliar, sejumlah sertifikat tanah, buku tabungan, dan BPKB kendaraan bermotor....
Palembang (Antarasumsel.com) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan telah menonjobkan dan memutasi anggota dan PNS yang terlibat dalam dugaan suap penerimaan bintara Polri 2016.

"Setelah melalui proses pemeriksaan Propam Mabes Polri dan Polda Sumsel, 11 anggota polda berpangkat perwira, bintara, dan sipil/PNS yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan bintara tahun lalu telah dinonjobkan dan dimutasi," ujar Irjen Pol Agung, seusai memberikan keterangan Pers penangkapan sembako dan BBM jenis solar ilegal di Palembang, Senin.

Dengan dilakukan tindakan tersebut, diharapkan proses penerimaan anggota Polri yang melalui seleksi di Polda Sumsel pada 2017 ini dan tahun-tahun berikutnya bisa benar-benar bersih dari praktik suap atau korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara untuk tindakan penegakan hukum dan disiplin lainnya, seluruh anggota dan PNS yang terlibat dalam kasus suap itu akan diproses sidang kode etik, katanya.

Sebelumnya delapan personel Polda Sumatera Selatan menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (29/3) hingga Jumat terkait dugaan pelanggaran disiplin atau Komisi Kode Etik Polri terkait penerimaan anggota Polri brigadir pada 2016.

Anggota Polda Sumsel berpangkat perwira dan brigadir yang diperiksa Tim Provost Mabes Polri itu yakni Kabid Dokkes Kombes Pol dr Soesilo Pradoto, Kasubdit Kespol AKBP Saiful, Kaurkes Kompol Mansuri, Kabag Psikologi AKBP Edya Kurnia, Panitia Jasmani AKBP Thoad, Panitia Akademik AKBP Deni Darmapala, Bripka Ismail, Brigadir Lutfi, serta dua sipil/PNS Polda Sumsel yakni Fitri dan Misno.

Terkait kasus pelanggaran disiplin tersebut, Tim Provost Mabes Polri mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp4 miliar, sejumlah sertifikat tanah, buku tabungan, dan BPKB kendaraan bermotor.

Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah mengatakan beberapa hari ini ada pemeriksaan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran kedisiplinan di lingkungan polda.

Pemeriksaan terhadap anggota Polri dan PNS polda itu dilakukan untuk mewujudkan penerimaan anggota Polri yang bersih dan murni, katanya.