Pimpinan DPRD pertanyakan perawatan kendaraan dinas

id mobil dinas, perawatan kendaraan, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sondia Warman, kerusakan, milik pemerintah, plat hitam, Surat edaran, Bupati OKU, Kuryan

Pimpinan DPRD pertanyakan perawatan kendaraan dinas

Ilustrasi - Kendaraan dinas (ANTARA FOTO/Seno)

Pekanbaru (Antarasumsel.com) - Seorang pimpinan DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan perawatan kendaraan operasional organisasi perangkat daerah (OPD) yang cenderung diabaikan oleh pemerintah kota.

"Banyak mobil dan roda dua operasional di lingkungan Pemko Pekanbaru mengalami kerusakan tanpa adanya perawatan," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman di Pekanbaru, Senin.

Sondia mengemukakan akibat kurang perhatian, mobil dinas dan roda empat tidak bisa digunakan bahkan menjadi besi tua.

"Ini pemborosan," ucapnya
Politisi PAN ini tidak ingin mendengar ada alasan dari OPD yang mengatakan tidak ada biaya perbaikan sebab untuk perawatan mobil oprasional itu sudah disediakan tiap tahun.

"Kita tidak ingin mendengar adanya alasan itu. Semua bisa dianggarkan karena biaya membeli mobil baru lebih mahal dari perawatan," katanya.

Ia mengkritik cara kerja Pemkot Pekanbaru dengan hanya bisa menggunakan aset operasional tanpa menjaga kondisi barang bergerak tersebut.

"Kita bisa bayangkan mobil oprasional yang digunakan terus tentunya ini perlu ada perawatan rutin di setiap bulannya dan jika dibiarkan begitu saja lama kelamaan akan mengalami kerusakan. Tentunya sangat kita sayangkan jika mobil oprasional memberi pelayanan kepada masyarakat rusak," kataya.

Karena itu, katanya, setiap OPD harus bertanggung jawab dan merawat mobil oprasional agar dapat menunjang dalam meningkatkan kinerja.

"Anggaran untuk perawatan aset operasional mobil dan roda dua setiap tahunnya sudah dianggarkan pemerintah," ucapnya lagi.

Ditanya terkait proses penghapusan aset bagi mobil dan roda dua yang sudah tua, menurut dia bisa saja dengan proses pelelangan.

Namun Sondia menegaskan jika dilakukan pelelangan pada mobil oprasional yang rusak tentunya diperbolehkan asal aturan batas waktu penggunaan.

"Jika ingin dilelang tentunya ada batasan waktu penggunaan yakni setelah selama 10 tahun baru bisa dilakukan," tambahnya.