Jakarta (Antarasumsel.com) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi)
menolak penetapan tarif batas bawah taksi "online" atau daring dan
meminta agar Kementerian Perhubungan tidak mempersulit keberadaan taksi
berbasis daring dengan berbagai regulasi baru.
"Kami khawatir,
revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang
bisnisnya konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif,"
kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira di
Jakarta, Minggu.
Menurut Anggawira, Hipmi cemas bahwa revisi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu
masuk pemberangusan industri kreatif nasional.
Anggawira
mengatakan Kemenhub sebaiknya tidak perlu mengatur tarif batas bawah
taksi daring dan menyerahkan tarif tersebut kepada mekanisme pasar.
Dia berpendapat dengan persaingan tersebut, justru konsumen yakni masyarakat luas juga yang diuntungkan.
"Pandangan
Hipmi jelas. Tarif transportasi, utamanya 'online' itu, tidak perlu
diatur-aturlah. Serahkan saja ke mekanisme pasar. Mereka yang tidak
kompetitif dan tidak mau melakukan inovasi dan menolak model bisnis
terbaru ya memang harus tersingkir," katanya.
Dia juga
berpendapat, meski tarifnya sangat terjangkau, pelayanan angkutan daring
sejauh ini sangat bagus dan nyaman, karena itu pengaturan dinilai akan
menjadi disinsentif bagi taksi daring.
Untuk itu, ujar dia, inovasi yang menguntungkan dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional semestinya didukung.
"Kami tidak tolak pengaturan tapi jangan sampai dibikin sulit dan
dihambat, lalu melemahkan daya saing angkutan nasional kita," ujarnya.
Sebelumnya,
Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan revisi payung hukum taksi
daring dalam Peraturan Menteri 26 tahun 2017 atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Dengan
penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2016 yang terkait
dengan angkutan sewa khusus yang sebelumnya disebut sebagai taksi daring
menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia," kata
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi menjelaskan materi
PM 26 tahun 2017 tersebut, di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah
dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan,
seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait dan
pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis
aplikasi daring.
Budi mengatakan Permenhub 26/2017 tersebut
berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi
materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.
Dari 11
poin revisi aturan tersebut, empat poin di antaranya yaitu penetapan
angkutan daring sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas
silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan
memiliki tempat penyimpanan kendaraan dan kepemilikan atau kerja sama
dengan bengkel yang merawat kendaraan, diberlakukan secara langsung pada
1 April 2017.
Sedangkan, lanjut dia, untuk pemberlakuan poin
penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak dan
penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan
untuk pemberlakuannya.
"Khusus untuk poin penetapan tarif batas
atas dan tarif batas bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan
ditetapkan oleh pemerintah daerah propinsi, dalam PM 26/2017 ini
ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah berdasarkan
atas hasil kajian dan analisa," katanya.
Berita Terkait
Taksi alsintan tambah gairah petani Sumsel
Rabu, 29 Maret 2023 18:05 Wib
Bripda HS empat hari berkeliling dan urungkan niat rampok mobil
Kamis, 16 Februari 2023 16:34 Wib
Ini penjelasan terkait kemudahan akses program Taksi Alsintan
Jumat, 16 September 2022 20:14 Wib
Polda Sumsel bagikan beras ke 450 sopir angkot dan taksi
Rabu, 14 September 2022 17:54 Wib
Polisi: Mayat terlilit lakban berprofesi sopir taksi daring
Minggu, 31 Juli 2022 20:09 Wib
Transportasi helikopter miliki potensi pasar menjanjikan
Minggu, 17 April 2022 20:09 Wib
Polisi tindaklanjuti laporan balik sopir taksi daring
Selasa, 28 Desember 2021 14:15 Wib
Polisi tangkap sopir taksi daring penganiaya penumpang wanita di Tambora
Selasa, 28 Desember 2021 13:21 Wib