Polda Sumut tenggelamkan tujuh kapal pencuri ikan

id kapal, tenggelamkan kapal, ledakan kapal, polda sumut, pencuri ikan

Polda Sumut tenggelamkan tujuh kapal pencuri ikan

Ilustrasi - Kapal diledakkan (FOTO ANTARA)

Medan (Antarasumsel.com) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menenggelamkan tujuh kapal yang digunakan dalam mencuri ikan dan penangkapan ikan secara ilegal di perairan provinsi tersebut.

Penenggelaman kapal tersebut dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel yang dilaksanakan di dermaga lama Pelabuhan Belawan, Sabtu.

Sebelum ditenggelamkan, dilakukan live streaming dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menginstruksikan agar tujuh kapal pencuri ikan itu ditenggelamkan.

Ketujuh kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah KM SLFA 2675 yang berbendera Malaysia dengan nahkoda Zaw yang kebangsaan Myanmar. Kapal itu tertangkap pada 13 Desember 2015 di Selat Malaka.

Kemudian, KM  SLFA 4778 dengan bendera Malaysia yang ditangkap pada 17 Februari 2016. Dalam penangkapan itu diamankan nahkodanya bernama Chia Keechan berkebangsaan Malaysia.

KM PKFA 3378 yang juga berbendera Malaysia dengan nama tersangka Tepparak Insorn, warga negara Thailand. Kapal tersebut ditangkap pada 12 Juli 2016 di Selat Malaka.
   
KM Extra Joss- III yang merupakan kapal Indonesia dengan nama tersangka Amiruddin yang ditangkap pada 25 Juli 2016 di teritorial perairan Selat Malaka.

Selanjutnya, KM PKFB 1152 yang merupakan kapal berbendera Malaysia dengan nama tersangka Chit Soe, warga negara yang ditangkap pada 30 Juli 2016.

Setelah itu, KM PKFA 8115 yang juga berbendera Malaysia dengan nama tersangka Moe alias Swan yang merupakan kebangsaan Myanmar. Kapal tersebut ditangkap pada 30 Juli 2016 di perairan Selat Malaka, Sumatera Utara.

Sedangkan kapal terakhir adalah KM KHF 1767 yang merupakan kapal berbendera Malaysia dengan nama tersangka Ko Kyaw Soe alias Kyaw Soe, warta negara Myanmar. Kapal itu ditangkap pada 25 Agustus 2016 di lokasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tima Sari Ginting mengatakan, kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing)
Penenggelaman tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada nelayan asing sehingga tidak melakukan tindak pidana serupa di wilayah perairan Indonesia.