Mukomuko (Antarasumsel.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Agus Irawan Yustisianto menyatakan penyidik perlu waktu sebulan menentukan tersangka korupsi anggaran makan dan minum tahun 2014 di sekretariat pemerintah setempat.
"Sekitar sebulan lagi sudah ada tersangkanya," kata Kajari di Mukomuko, Rabu.
Kejaksaan Negeri setempat kembali memeriksa sebanyak 10 orang saksi untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini, yakni sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, menurutnya, hasil keterangan saksi tersebut menjadi dasar penyidik Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan ekspose guna menentukan tersangkanya.
"Sebanyak 10 orang saksi ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Mereka sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi," ujarnya lagi.
Ia menyatakan, dalam penanganan kasus korupsi sekarang ini yang lebih diutamakan adalah pengembalian kerugian negara, mengingat tidak mungkin ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada kerugian negara.
"Kami upayakan orang yang menjadi tersangka nantinya bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya pula.
Dia menjelaskan, penghitungan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari total anggaran untuk makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu, berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan, dan hotel.
Berita Terkait
Kejati Sumsel lakukan proses tahap ll kasus korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 19 April 2024 22:10 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:38 Wib
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
Kejati Sumsel terima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa
Selasa, 2 April 2024 14:46 Wib
Investasi fiktif, KPK panggil eks Dirut Taspen Iqbal Latanro
Selasa, 2 April 2024 13:55 Wib