Semarang (Antarasumsel.com) - Bank Indonesia mengklaim kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mulai diimplementasikan secara penuh sejak 1 Juli 2015, mampu menurunkan transaksi valas secara signifikan.
"Keberhasilan ketentuan Rupiah signifikan. Sebelumnya kebutuhan domestik di luar ekspor impor dan bayar utang sekitar 7-8 miliar dolar AS per bulan, sekarang di bawah 2 miliar dolar AS. Turun 75 persen," kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean di Semarang, Kamis.
Menurut Eny, faktor kebiasaan menjadi penyebab turunnya penggunaan valas untuk transaksi di dalam negeri. Masyarakat, khususnya pelaku usaha, kini sudah terbiasa menggunakan rupiah untuk pembayaran transaksi domestik.
"Setelah ditertibkan, ternyata dalam dua tahun turun 75 persen. Jadi karena kebiasaan saja, orang kan bisa saja beli makan pakai valas," ujarnya.
Aturan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI memang ditujukan untuk menegakkan kedaulatan rupiah dan sekaligus mendukung stabilitas makroekonomi.
Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 ini mengatur bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.
Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan
internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Berita Terkait
KPK telusuri transaksi valas dalam kasus Lukas Enembe
Rabu, 16 November 2022 14:22 Wib
Nilai tukar Rupiah pagi ini menguat ke posisi Rp15.553 per dolar AS
Jumat, 28 Oktober 2022 9:38 Wib
Nilai tukar Rupiah Rabu pagi menguat 23 poin jadi Rp15.600 per dolar AS
Rabu, 26 Oktober 2022 9:21 Wib
Nilai tukar Rupiah Jumat pagi melemah 47 poin
Jumat, 16 September 2022 9:37 Wib
Rupiah hari ini menguat ke posisi Rp14.907 per Dolar AS
Selasa, 6 September 2022 9:15 Wib
Kurs Rupiah Kamis pagi menguat Rp14.828 per dolar AS
Kamis, 25 Agustus 2022 10:26 Wib
Rupiah pagi ini kembali melemah 33 poin atau ke posisi Rp14.775 per dolar AS
Selasa, 16 Agustus 2022 10:10 Wib
Nilai tukar Rupiah awal pekan ini melemah dipicu data tenaga kerja AS
Senin, 8 Agustus 2022 9:51 Wib