Bupati nonaktif Banyuasin divonis enam tahun penjara

id Yan Anton Ferdian, penjara, vonis hakim, korupsi, subsider satu bulan, Pengadilan Tipikor

Bupati nonaktif Banyuasin divonis enam tahun penjara

Yan Anton Ferdian. (Antarasumsel.com/Nova wahyudi)

Palembang (Antarasumsel.com) - Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Yan Anton mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim terdiri atas Arifin, Haridi dan Paluko di ruang sidang Pengadilan Tipikor dengan didampingi penasihat hukum.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Roy Riadi yang menjerat dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 jonto Pasal 55 ayat 1.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Yan Anton selama tiga tahun setelah menyelesaikan masa hukuman atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan vonis hari ini.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin divonis empat tahun penjara denda Rp200 miliar subsider satu bulan kurungan, sama.halnya dengan hukuman yang diberikan pada tiga terdakwa lainnya,Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai).

Sebelumnya, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman. Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.

Para bawahaan diperintahkan untuk menghubungi sejumlah pengusaha rekanan pemerintah untuk mencarikan dana kepentingan pribadi bupati.

Para pengusaha yang telah memberikan ijon ke bupati ini nantinya akan mendapatkan imbal berupa proyek pada tahun anggaran mendatang. Kegiatan korupsi ini telah berlangsung lama, dan berdasarkan fakta dipersidangan telah berlangsung sejak 2012.

Sementara hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan. Sementara yang memberatkan sebagai pimpinan tertinggi pada pemerintah kabupaten, terdakwa menjadi pelaku utama tipikor.

Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menyatakan menerima, sementara sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir.

"Saya menerima dan akan menjalani hukuman ini," kata Yan Anton yang dicegat wartawan saat keluar dari ruang sidang.