Mantan kadisdik Banyuasin divonis 4 tahun penjara

id vonis, penjara, Sutaryo, Asmuin, Yan Anton Ferdian, Umar Usman, Rustamin, Kirman

Mantan kadisdik Banyuasin divonis 4 tahun penjara

Umar Usman. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Palembang (Antarasumsel.com) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Umar Usman divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menjerat terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim yakni keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, salah satunya keterangan pengusaha Zulfikar Muharami.

Tuntutan dari JPU yang pada dakwaan primer menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan sekunder yakni Pasal 11 huruf a UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian pengakuan terdakwa sendiri di muka persidangan yang mengakui dan menyesali perbuatan.

Selain itu, terbukti di persidangan peran terdakwa yang meneruskan perintah Asisten II Pemkab ke Sutaryo (Kasi Kadisdik) untuk mencarikan dana sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan bupati Yan Anton yang ingin berangkat ibadah haji.

Lalu, terdakwa juga terbukti menghubungi Zulfikar untuk segera menyediakan dana tersebut pada 3 Agustus 2016 atas permintaan Rustami (Kabag RT Pemkab) karena pelunasan haji akan dilakukan 1 September 2016.

Atas permintaan tersebut, Zulfikar kemudian mencairkan deposito di Bank Sumsel Babel kemudian menyerahkan ke Sutaryo. Kemudian Sutaryo menyerahkan ke Kirman (Direktur CV Adi Sai) atas perintah Rustami (Kabag RT Pemkab Banyuasin).

Setelah uang berada di Kirman, lalu dana tersebut sebagian dibayarkan ke biro perjalanan haji Rp531 juta, ditukarkan ke mata uang asing, dan Rp50 juta diserahkan ke adik kandung bupati.

Upaya penyediaan dana ini menjadi cikal bakal operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 ketika dilakukan penyerahan bukti setor pelunasan ONH Plus oleh Kirman ke bupati.

"Memang terdakwa tidak bersentuhan langsung dengan uang Rp1 miliar tapi terdapat tiga fakta yang menunjukkan keaktifan terdakwa," kata Haridi, salah seorang anggota majelis hakim membacakan putusan.

Akan tetapi majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa jujur dan berterus terang serta menyesali dalam persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi.

"Mengadili dan memutuskan terdakwa hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata dia.

Pada hari ini juga dibacakan vonis.terhadap empat terdakwa lainnya, Yan Anton, Rustami, Sutaryo dan Kirman.