Ombudsman soroti kasus hilangnya koleksi Museum Riau

id Ombudsman, museum riau, barang antik, koleksi Museum Sang Nila Utama Riau

Ombudsman soroti kasus hilangnya koleksi Museum Riau

Ombudsman Republik Indonesia (Foto Antarasumsel.com)

Pekanbaru (Antarasumsel.com) - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau menyoroti kasus hilangnya delapan koleksi Museum Sang Nila Utama Riau, terutama sistem pengamanan yang dinilai lemah yang menjadi salah satu penyebab raibnya benda bersejarah tersebut.

"Kita telusuri sistem keamanannya, apakah sesuai regulasi atau tidak. Jika memang tidak memenuhi regulasi, berarti ini terjadi pembiaran," kata Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Riau, Bambang Pratama kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, pengelola melalui kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Museum harus memenuhi sarana dan prasarana hingga pengawasan rutin untuk menjaga aset berharga tersebut.

Ombudsman menilai kasus hilangnya delapan koleksi Museum Sang Nila Utama Riau cukup unik. Pertama, lanjutnya, Museum yang berada di tengah Kota Pekanbaru itu memiliki sistem keamanan yang lemah, terutama kamera pengintai yang tidak lagi berfungsi. Informasi yang diterima Antara, kamera pengintai yang terpasang di setiap sudut ruang museum tidak lagi berfungsi selama 10 tahun.

Selanjutnya, ia juga menyoroti etalase atau lemari penyimpan benda bersejarah yang tidak terkunci. Padahal etalase itu merupakan pagar terakhir untuk menjaga koleksi dari tangan yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian, ia turut menyoroti sistem pengawasan yang dilakukan oleh pengelola museum. Sesuai aturan, pengelola harus melakukan pemeriksaan rutin setiap bulan. Sementara, kasus hilangnya koleksi itu terungkap oleh salah seorang petugas kebersihan yang kemudian dilaporkan ke atasannya.

Untuk itu, dalam waktu, Ombudsman akan memanggil Kepala Museum Sang Nila Utama serta Kepala Dinas Kebudayaan yang membidangi museum tersebut. Apabila regulasi dan standar museum tidak terpenuhi, maka ia mengatakan perlu investigasi mendalam dalam kasus ini.

"Kita lihat dulu, apakah sudah memenuhi standar atau tidak. Kalau memang terjadi pembiaran, termasuk tidak ada CCTv dan etalase tidak terkunci, maka harus ada investigasi mendalam," tegasnya.

Lebih jauh, ia juga akan mengawal penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru, pasca pihak museum melaporkan kasus kehilangan tersebut ke pihak berwajib.

Delapan koleksi Museum Sang Nila Utama dipastikan hilang. Ke delapan koleksi yang hilang itu terdiri dari Keris Melayu empat buah, masing-masing satu buah Pedang Melayu Sondang, Piring Seladon Emas, Kendi VOC dan Kendi Janggut. Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Seluruh koleksi tersebut hilang dua kali berturut-turut. Kejadian pertama pada akhir Februari 2017 lalu, dengan tujuh benda pusaka yang disimpan di gudang raib.

Terakhir, sebuah benda pusaka berupa keris dari Kabupaten Indragiri Hulu yang terbuat dari gading dan kayu serta dilapisi perak hilang pekan ini. Keris itu hilang dari lemari pajangan yang berada di ruang museum. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Mapolresta Pekanbaru.

Sayangnya, pengelola museum tidak memiliki kamera pengintai sehingga kejadian kehilangan itu sama sekali tidak terekam CCTV.