Penerimaan pajak Pemkot Palembang sesuai target

id pajak, pemkot palembang, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Shinta Raharja, jenis pajak

Penerimaan pajak Pemkot Palembang sesuai target

Ilustrassi - petugas pelayanan pajak daerah (ANTARA)

Palembang (Antarasumsel.com) - Penerimaan pajak Pemerintah Kota Palembang sementara ini sesuai target setelah pada pekan ketiga Maret membukukan Rp113,3 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Palembang Shinta Raharja di Palembang, Selasa, mengatakan pemkot telah mengumpulkan pajak 18,83 persen dari target Rp602 miliar pada 2017.

"Capaian ini sesuai harapan, yakni sudah di atas 15 persen pada triwulan pertama, meskipun ada beberapa jenis pajak yang masih di bawah 10 persen," katanya.

Ia mengatakan terdapat dua jenis pajak sudah mencapai 25 persen dari target atau tepatnya 26 persen, yakni pajak hiburan dan pajak air tanah.

"Untuk pajak hiburan, 26,89 persen atau Rp5 miliar, sedangkan untuk pajak tanah 26,83 persen atau Rp13,6 juta," kata dia.

Shinta mengatakan pemkot telah menyiapkan strategi khusus terkait dengan target capaian setiap bulan hingga akhir tahun.

Salah satunya, yakni dilakukannya penagihan terhadap wajib pajak (WP) yang mengalami tunggakan.

"Saat ini jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi jenis pajak yang memiliki tunggakan tertinggi. Kami berupaya mendekati secara bertahap para WP yang menunggak ini," ungkapnya.

Untuk jenis pajak PBB, setelah SPPT dibagikan pada Maret berhasil meraup Rp6,2 miliar atau 4,32 persen dari target Rp144 miliar .

Meski tergolong kecil, pemkot akan mengoptimalkan penagihan dengan memberikan perlakuan yang sama agar pendapatan pajak untuk meningkatkan PAD bisa optimal.

Shinta mengatakan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, BPPD juga mempersiapkan pajak pipa yang memiliki potensi Rp1 miliar.

"Kami sudah bicarakan dengan beberapa pemangku kepentingan, di mana ke depan akan ada jenis pajak baru yang masuk dalam target pajak daerah. Tapi hanya khusus gas," kata dia.