Pengemudi becak minta opersional angkutan online dihentikan

id ojek online, bejak motor, pemerintah daerah, stop transportasi online, ilegal, jasa angkutan

Pengemudi becak minta opersional angkutan online dihentikan

Ilustrasi- Transportasi online. (techinasia)

Medan (Antarasumsel.com) - Ratusan pengemuda becak bermotor di Kota Medan dan sekitarnya meminta agar pemerintah daerah menghentikan operasional jasa angkutan online yang dinilai ilegal.

Harapan itu disampaikan ratusan pengemudi becak bermotor yang tergabung dalam Solidaritas Angutan Transportasi Umum (SATU) ketika berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut di Medan, Senin.

Pimpinan Aksi SATU Oslan Simanjuntak mengatakan, operasional jasa angkutan online seperti Gojek, Uber, dan Grab merupakan "momok" bagi pengemudi angkutan yang menjadi ikon Kota Medan itu.

Sejak jasa angkutan online tersebut beroperasi, pendapatan pengemudi becak bermotor di Kota Medan dan sekitarnya itu selalu menurun.

Selain faktor pemasukan, pihaknya menuntut agar operasional jasa angkutan online dihentikan karena bertentang dengan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU itu disebutkan, angkutan umum harus minimal roda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggara angkutan.

Pihaknya telah menyampaikan aspirasi secara damai pada 21 Februari 2017, tetapi belum mendapatkan respon dari pemerintah daerah.

Pihaknya mempertanyakan kepedulian Pemkot Medan. "Padahal di Solo, Bandung, dan Bali sudah ditutup," katanya.

Pihaknya menuntut komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian becak bermotor yang telah ditetapkan sebagai ikon wisata Kota Medan.

Setelah menyampaikan aspirasi, ratusan pengemudi becak bermotor tersebut berdialog dengan sejumlah anggota DPRD Sumut yakni Ramses Simbolon (Partai Gerindra), Hanafiah Harahap (Partai Golkar), dan Baskami Ginting (PDI Perjuangan).

Setelah itu, sekitar 20 pengemudi becak bermotor diajak berdialog lagi untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Dalam dialog di ruangan bamus DPRD Sumut, disepakati untuk dilaksanakannya rapat dengar pendapat dengan Pemkot Medan dan Polrestabes Medan.

Usai berdialog dengan pengemudi becak bermotor, anggota DPRD Sumut Ramses Simbolon mengatakan, diperlukan solusi yang berkeadilan atas masalah itu.

Di satu sisi, tidak mungkin menghambat dan menghalangi pengembangan usaha dengan memanfaatkan teknologi seperti yang digunakan jasa transportasi online tersebut.

Namun di sisi lain, diperlukan keadilan atas seluruh pelaku usaha transportasi seperti pengenaan pajak dan pemenuhan persyaratan sebagai penyelenggara angkutan umum.

Karena itu, pihaknya akan memanggil seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan usaha tranportasi guna membahas aspirasi pengemudi becak bermotor tersebut.