Penetapan kuota rokok kawasan bebas dinilai rancu

id rokok, kawasan bebas, FTZ, kuota penjualan rokok, Tanjungpinang, Badan Pengusahaan, Kepulauan Riau

Penetapan kuota rokok kawasan bebas dinilai rancu

Ilustrasi (ANTARA)

Tanjungpinang (Antarasumsel.com) - Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Reni menilai Badan Pengusahaan setempat rancu dalam menetapkan kuota penjualan rokok khusus kawasan bebas untuk dua perusahaan pada tahun 2016 dan enam perusahaan pada 2017.

"Jumlah kuota rokok yang ditetapkan melebihi jumlah penduduk yang tinggal di kawasan bebas. Bahkan kalau dihitung lebih terperinci, bayi pun masuk dalam hitungan sebagai orang yang merokok," ujarnya di Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau, Senin.

Reni mengatakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) di Tanjungpinang berlaku tidak menyeluruh. Di Kelurahan Dompak, tepat di Tanjung Moco, ditetapkan sebagai FTZ tetapi tidak memiliki penduduk.

Sedangkan di Senggarang juga di kawasan yang terbatas, namun diperkirakan jumlah penduduk yang tinggal di kelurahan itu tidak mencapai 10 ribu orang.

Berdasarkan informasi yang menyebar pada sejumlah media massa, BP Tanjungpinang tahun 2016 memberi kuota rokok untuk PT Bintan Aroma Sejahtera sebanyak 8.250 dus, terdiri dari untuk merek rokok S Super Merah 6.610 dus dan S Super Hijau 1.640 dus.    
Sementara PT Cahaya Terang Mitra Utama yang bekerja sama dengan BUMD Tanjungpinang mendapat kuota 7.200 dus, terdiri dari rokok merek UN 4.000 dus, Gudang Rezeki 1.200 dus dan rokok merek Swiss Internasional 2.000.      
"Kami sudah konsoltasi ke Badan Pengusahaan Batam terkait permasalahan rokok bebas cukai ini. Ternyata penetapan kuota itu berdasarkan perhitungan, jumlah penduduk usia merokok dan yang sudah merokok. Sehari warga dapat menghabiskan berapa bungkus rokok, itu juga masuk dalam rumus penetapan kuota," ujarnya, yang diusung Partai Hati Nurani Rakyat.

Jika dihitung kebutuhan rokok berlogo khusus kawasan bebas di kawasan bebas di Tanjungpinang, maka penetapan kuota itu tidak masuk diakal.

"Satu dus itu ada berapa 'slop' rokok, dan satu slop berisi berapa kotak rokok? Satu kotak berisi berapa batang rokok? Makanya, saya pertanyakan apakah bayi, anak-anak dan perempuan masuk dalam hitungan sebagai orang yang merokok sehingga kuota yang ditetapkan begitu banyak," singgungnya.  
Reni mengatakan rapat dengar pendapat membahas permasalahan rokok khusus kawasan bebas yang dijual secara ilegal di Tanjungpinang ditunda lagi. Rapat yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda lantaran Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta masih dinas di luar kota.

"Senin pekan depan rapatnya," ucapnya.  
Sebelumnya, Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta mengatakan perusahaan yang menerima kuota rokok tahun ini yakni CV Three Star Bintan, PT Bintan Aroma Sejahtera, PT Sarana Dompak Jaya, PT Pratama Dompak Karya, PT Bintan Adikarya Jaya dan PT Megatama Pinang Abadi.

CV Three Sta Bintan mendapat kuota untuk menjual rokok merek Luffman Classics Mild ebanyak 100 dus, M-Mind 900 dus, Surry Super 200 dus dan Amos Internasional 200 dus.

PT Bintan Aroma Sejahtera mendapatkan izin menjual rokok berlogo khusus kawasan bebas merek S Super Merah 8.200 dus, S Super Hijau 200 dus, S Super 16 sebanyak 500 dus dan Absolut A100 500 dus.

Sedangkan PT Sarana Dompak Jaya mendapat izin menjual rokok merek Harmoni Premium 16 sebanyak 500 dus, RMX Biru 50 dus dan RMX Hitam 50 dus.

PT Pratama Dompak Karya mendapat kuota menjual rokok merek S Super Merah sebanyak 1.044 dus, S Super Hijau 200 dus, S Super 16 dan rokok merek Absolut A 100 masing-masing sebanyak 250 dus.

PT Bintan Adikarya Jaya mendapat kuota menjual rokok merek Harmoni Premium 16 sebanyak 300 dus, RMX Biru 50 dus dan merek RMX Hitam 50 dus.

Terakhir, PT Megatama Pinang Abadi mendapat kuota menjual rokok merek UN sebanyak 4.800 dus, Gudang Rezeki 300 dus dan Strong 200 dus.

Terkait kebutuhan rokok ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang melibatkan pihak perguruan tinggi dan masukkan dari berbagai institusi yang berkompeten.

"Berapa kebutuhan rokok di Tanjungpinang itu ditetapkan sesuai kebutuhan, namun tidak dipungkiri masih ada yang melanggar izin. Kami berikan sanksi berupa pengurangan kuota atau pencabutan ijin jika ditemukan pelanggaran," ujarnya.