Lima Pansus DPRD sampaikan pembahasan 10 Raperda

id raperda, 10 raperda

Lima Pansus DPRD sampaikan pembahasan 10 Raperda

DPRD Sumsel sampaikan pembahasan 10 Raperda (Antarasumsel.com/Susilawati/17/Adv)

Palembang (Antarasumsel.com) - Sebanyak lima panitia khusus DPRD Sumsel menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap 10 rancangan peraturan daerah inisiatif dewan yang diusulkan untuk dibahas.
   
Laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap 10 rancangan peraturan daerah inisiatif dewan itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sumsel dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas yang juga didampingi wakil Ketua DPRD, Nopran Marjani dan M Yansuri serta dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Senin.

Juru bicara Panitia Khusus I DPRD Sumsel, Syarnubi menyampaikan, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap kedua raperda yaitu raperda tentang penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota dan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Sumsel.

Maka pansus I meminta persetujuan rapat paripurna dewan untuk dilakukan perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua raperda tersebut, karena perlu konsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri, katanya.

Selanjutnya juru bicara Pansus II DPRD Sumael, Sujarwoto mengatakan, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudidaya ikan dan raperda tentang penanggulangan kemiskinan maka pansus itu dapat menerima dan memahami raperda tersebut.

Sementara juru bicara Pansus III DPRD Sumsel, Syaiful Padli mengatakan, terhadap raperda tentang pembentukan perseroaan terbatas BUMD Peternakan Sumsel bahwa dengan berbagai pertimbangan pansus itu berkesimpulan bahwa pada saat ini belum layak atau belum mendesak untuk pendirian BUMD Peternakan Sumsel.

Sementara terhadap raperda ketahanan keluarga pansus itu dapat memahami dan sependapat untuk ditetapkan menjadi perda Sumsel, ujarnya.

Selanjutnya juru bicara Pansus IV DPRD Sumsel, H Ali Imron menyampaikan, belum dapat menerima raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan di wilayah Sumsel berdasarkan hasil rapat pansus IV secara internal maupun eksternal bahwa raperda ini bukan termasuk kewenangan provinsi berdasarkan UUD No23 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup provinsi Sumsel.

 Kemudian menunda untuk perpanjangan waktu pembahasan raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup berdasarkan rapat pansus IV, tuturnya.

 Selanjutnya juru bicara pansus V DPRD Sumsel, Nurwati Wahab mengatakan, pansus V dapat memahami pentingnya raperda tentang pelestarian cagar budaya dan raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundangan-undangan yang terkait.

Sementara HM Giri Ramanda N Kiemas menyatakan, dua raperda yang belum dapat disetujui itu adalah raperda tentang pendirian BUMD Peternakan dan raperda tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan.

Sementara tiga raperda lagi diminta perpanjangan waktu pembahasannya. Tiga raperda itu adalah raperda tentang penyelesaian tapal batas daerah antara kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Sumsel, kemudian raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumsel dan raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup Sumsel, katanya.

Untuk raperda perpanjangan waktu pembahasannya diharapkan sampai akhir tahun 2017 nanti bisa selesai. Kalau tidak selesai tentunya akan diperpanjang lagi.

Ia mengatakan, sedangkan lima raperda lagi yang disetujui yaitu raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudidaya ikan dan raperda tentang penanggulangan kemiskinan.

Selanjutnya raperda tentang ketahanan keluarga, raperda raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa dan raperda tentang pelestarian cagar budaya, katanya.(adv/Susi)