Terdakwa penistaan agama dihukum 1,5 tahun

id penjara, vonis hakim, penistaan agama, Pengadilan Negeri, Andrew Handoko, terdakwa, merobek Alquran, simbol umat Islam

Terdakwa penistaan agama dihukum 1,5 tahun

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/den)

Semarang (Antarasumsel.com) - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Puji Widodo dalam sidang di PN Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 156 KUHP," katanya.

Menurut dia, terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Alquran dan terjemahannya.

Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu.

Ia menuturkan Alquran dan terjemahnya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam.

"Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.

Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir.

Kasus Andrew itu sendiri terjadi di Solo.

Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Sidang kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.