DPRD ke Menkopolhukam terkait status guru honor

id dprd sumsel, kunjungan kerja, status guru honor, sma, smk

DPRD ke Menkopolhukam terkait status guru honor

Ilustrasi Gedung DPRD Sumsel . (Antarasumsel.com/Susilawati/Parni)

Palembang (Antarasumsel.com) - Komisi V DPRD Sumatera Selatan sudah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terkait dengan status guru honor SMA/SMK di provinsi tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, RA Anita Noeringhati menyampaikan hal itu di Palembang, Kamis terkait dengan tindaklanjut mengenai status guru honor SMA/SMK.

Menurut dia, dari pertemuan dengan pihak PGRI mempertanyakan status guru honor SMA/SMK ini legislator mengambil kesimpulan, kalau itu memerlukan suatu payung hukum dimana status guru honor bisa mendapatkan honornya dan dapat landasan hukum yang benar.

Komisi V DPRD Sumsel telah melakukan kunjungan kerja ke Musi Banyuasin dan daerah itu menyiapkan dana untuk membayar guru honor seperti yang berlangsung sebelum UU No 23 tahun 2014 ditindaklanjuti pada 2017, hanya mereka belum berani, karena belum ada peraturan melandasi itu.

Oleh karena itu, Komisi V DPRD Sumsel bersama PGRI menganggap persoalan ini sangat penting secepatnya menghadap Deputi I Bidang Koordinator Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam.

Jadi, pada intinya di masa transisi UU 23 tahun 2014 sampai 2017 masih menyisakan beberapa pekerjaan rumah untuk menjalankan UU tersebut, katanya.

Ia mengatakan, pada waktu pertemuan itu minta Menteri Menkopolhukam bagaimana mengkonsolidasikan, menginformasikan dan mengkoordinasikan kepada Kementerian yang membidangi hal tersebut.

Intinya bagaimana adanya diskresi, ada kebijakan, karena kalau melihat UU tersebut yang diserahkan hanya PNS, ujarnya.

Diskresi itu yang mengatur tentang guru honor dan kedua ada juga usul bagaimana kalau pengelolaan SMA/SMK kembali kepada sebelum adanya UU tersebut.

Ia menuturkan, persoalan ini sumber daya manusia maupun asetnya berpindah, jadi tidak sesederhana itu dimana pemerintah provinsi bertanggung jawab tentang pengelolaan aset tersebut.

Persoalan guru honor itu harus cepat ditindaklanjuti, sebab banyak guru berkualitas mengundurkan diri seperti di SMA unggulan di Musi Banyuasin berasal dari Yogyakarta, karena situasi tak menentu ini mereka ingin pulang ke Yogyakarta. Bila hal ini dibiarkan, maka guru non PNS tidak mau mengabdi di sekolah tersebut.

Dari pertemuan dengan deputi tersebut, mereka akan segera melaporkan persoalan itu ke Menkopolhukam.

Ia menyampaikan, kalau provinsi itu sikap dan sifatnya hanya menerima amanat UU tersebut.

Sementara, di provinsi ada anggaran untuk guru honor, tetapi insentif bukan gaji dalam satu bulan. Jumlah guru SMA/SMK di kabupaten/kota yang PNS ada 9.507 orang, sedangkan guru honor 3.800 orang, katanya.