Wali Kota Palembang sampaikan SPT wajib pajak

id Harnojoyo, spt tahuanan, wajib pajak, pajak penghasilan, walikota palembang

Wali Kota Palembang sampaikan SPT wajib pajak

Harnojoyo (Antarasumsel.com/Yudi)

Palembang  (Antarasumsel.com) - Wali Kota Palembang Harnojoyo menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang, Kamis.

Harnojoyo berharap upayanya melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara elektronik atau e-filing di kantor pelayanan pajak (KKP) Pratama Ilir Barat ini dapat memotivasi warga Palembang melakukan langkah serupa.

"Pajak sangat penting untuk pembangunan, karena itu seluruh warga harus taat membayar pajak," kata Harnojoyo.

Meski enggan menyebut besaran laporan pajak tahunannya, Harnojoyo berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan dalam pembayaran pajak secara online sebelum 31 Maret 2017.

"Seperti hari ini, saya sudah melalukannya secara online. Saya tinggal mengambil tanda terima, atau cetakan rekening online-nya saja karena sudah dibayarkan menggunakan e-filing," kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) KPP Pratama Ilir Barat Palembang Muhammad Dahlan Saleh mengatakan, hingga saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di 2017 meningkat lebih dari 70 persen atau angka ini melebihi pencapaian tahun sebelumnya hanya 65 persen.

"Kami berharap dengan adanya ajakan wali kota ini menjadi motivasi masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya," kata dia.

Ia mengatakan, meski sudah memiliki program pelaporan pajak secara online e-filling, tapi Kantor Pelayanan Pajak masih menerima laporan pajak dengan cara manual.

Dahlan menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat termasuk persiapan sistem pelayanan di seluruh KKP.

"Ada penambahan waktu. Untuk penambahan layanan hingga jam 7 malam biasanya diberikan pada minggu terakhir, sedangkan pelayanan hingga jam 12 malam biasanya pada tiga hari terakhir di bulan Maret," kata dia.