Respon Pemerintah baik terkait Raperda batas daerah

id Ridwan, rancangan peraturan daerah, penyelesaian batas daerah, sumber daya alam, Ketua Panitia Khusus I

Respon Pemerintah baik terkait Raperda batas daerah

Pansus DPRD Sumsel (Antarasumsel.com/Susilawati/Parni/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Ketua Panitia Khusus I DPRD Sumatera Selatan, Ridwan menyatakan respon dari pemerintah cukup baik terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota.

Banyak hal di daerah punya permasalahan tentang batas daerah ini, salah satu pemicunya sumber daya alam, kata Ridwan di Palembang, Rabu saat ditanya mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota.

Menurut dia, sumber daya alam ini menjadi salah satu permasalahan, jadi terkadang menjadi rebutan walaupun dalam satu provinsi.

"Untuk penyelesaiannya, tentunya kita bermusyawarah," ujar wakil rakyat tersebut.

Ia mengatakan, yang banyak permasalahan antara kabupaten dengan kabupaten lainnya dan pemerintah provinsi tentunya menengahi mengambil permasalahan-permasalahan itu jangan sampai terjadi keributan.

Permasalahan batas daerah ini hampir terjadi di seluruh kabupaten misalnya Muaraenim dengan Lahat, kemudian Lahat dengan Pagaralam.

"Jadi, kalau kita dengar informasi dari pemerintah hampir rata-rata daerah terjadi permasalahan yang sama," katanya.

Sebelumnya juru bicara badan pembentukan peraturan daerah provinsi (BP3) DPRD Sumsel, Rizal Kenedi mengatakan, raperda tentang penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota ini memuat hal-hal lebih konkrit, dan bukan merupakan pengulangan dari materi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, diharapkan nantinya akan memberikan alternatif di dalam penyelesaian permasalahan batas daerah dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Materi muatan perda berisi penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, katanya.***2***

(T.KR-SUS/B/M033/M033) 15-03-2017 16:08:21