OJK Regional Sumbagsel sosialisasikan perlindungan konsumen

id ojk, Otoritas Jasa Keuangan, melindungi konsumen, perusahaan jasa keuangan, Milton Purba, sosialisasi

OJK Regional Sumbagsel sosialisasikan perlindungan konsumen

ilustrasi- Pegawai bekerja di ruang Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi OJK ( (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus))

Palembang (Antarasumsel.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional VII Sumatera Bagian Selatan pada 2017 lebih menggalakkan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut terutama dalam melindungi konsumen perusahaan jasa keuangan.

Sosialisasi tersebut perlu digalakkan untuk mengedukasi masyarakat dan mendorong masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan berani membawa permasalahan itu ke OJK, kata petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kantor OJK Regional VII Sumatera Bagian Selatan Milton Purba, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, untuk melakukan sosialisasi itu, pada Maret 2017 ini diagendakan berlangsung pada sejumlah kampus perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Palembang.

Beberapa kampus perguruan tinggi seperti Universitas Bina Darma dan Universitas Muhammadiyah Palembang pada 16 Maret siap menjadi tempat kegiatan sosialisasi itu, katanya lagi.

Dia menjelaskan, fungsi edukasi dan perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam sektor jasa keuangan.

Edukasi bersifat preventif atau pencegahan diperlukan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat selaku konsumen lembaga/perusahaan jasa keuangan.

Perlindungan konsumen dilihat sebagai penyelesaian pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.

Sesuai ketentuan pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen oleh OJK dilakukan atas pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) UU Otoritas Jasa Keuangan dan Regulasi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan pasal 40 ayat (1) UU tersebut konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen kepada OJK, konsumen dan atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan sektor jasa keuangan kepada OJK, ujarnya.

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada OJK dalam hal ini anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Kemudian, fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen diberikan OJK jika memenuhi persyaratan, seperti konsumen mengalami kerugian finasial yang ditimbulkan oleh pelaku usaha jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan paling banyak Rp500 juta, serta pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750 juta.

Perlindungan konsumen harus dikedepankan terutama bila konsumen berkeinginan membeli produk dari lembaga jasa keuangan, dengan mengedepankan pemahaman atas kebutuhan dan risiko atas produk/jasa yang akan dibeli.

Lembaga jasa keuangan juga harus memastikan produknya memenuhi kebutuhan dan kapasitas dari konsumwn dengan memberikan penjelasan yang lengkap dan komprehensif mengenai produk yang ditawarkan, dan risiko yang akan dihadapi konsumen.

Kegiatan edukasi mengenai jasa keuangan harus terlaksana dengan baik agar literasi finansial masyarkat semakin membaik, kata Milton pula.