Polda Sumsel gagalkan penyelundupan satwa laut dilindungi

id ketam, satwa laut langka

Polda Sumsel gagalkan penyelundupan satwa laut dilindungi

Polda gagalkan penyelundupan satwa laut langka dilindungi (Antarasumsel.com/Feny Selly/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Tim Polair Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan ribuan ekor satwa laut dilindungi berjenis Ketam Tapak Kuda atau dikenal dengan Blangkas (Tachirpleus Gigas) ke Malaysia.

"Ada dua tersangka yang ditangkap dari dua kapal dan waktu berbeda," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat memimpin gelar kasus penyelundupan satwa laut, di Palembang, Rabu.

Dijelaskannya, pada Minggu (5/3) pukul 16.00 WIB sebanyak 5.000 Ketam Tapak Kuda diamankan dari Kapal Motor Sungai (KMS) Robi Ayu yang dinakhodai oleh tersangka S bersama dua anak buah kapal menuju Palembang di perairan Tanjung Kampe Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya pada Selasa (7/3) pukul 06.15 WIB Polair Sumsel mengamankan KMS Rizki Putra yang dinakhodai F di Perairan Batu Buruk Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin dengan tiga anak buah kapal bersama barang bukti 3.000 ekor ketam tapak laut.

"Jadi keseluruhan tangkapan Ketam Tapak Kuda berjumlah 8.000 ekor," paparnya.

Menurut Kapolda, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa untuk satu ekor ketam mati didapatkan dengan harga Rp15 ribu, kemudian dijual lagi dengan harga di atas Rp100 ribu.

"Bila sudah diolah menjadi makanan harganya bisa mencapai Rp500 ribu," ujar Kapolda.

Sementara, dari sebagian besar Ketam Tapak kuda yang didapatkan diketahui kondisinya sudah mati, dan sisa masih hidup sebanyak 57 ekor dilepas di habitatnya di Sungai Sembilang.

Selain barang bukti ribuan ketam tapak Kuda dan kapal motor yang digunakan tersangka, Polair Polda Sumsel juga mengamankan bendera Malaysia di masing masing kapal serta tiga paspor, dua ton kerang hijau, dan satu ton arang.

Tersangka F dan S saat ditanyai wartawan mengaku tidak mengetahui bahwa barang bawaan mereka merupakan satwa langka.

"Kami dibayar untuk mengantarkan itu dengan upah Rp1,5 juta ke Bangka hingga dermaga Punggur Batam," Ungkap F

Ketam Tapak Kuda sendiri seperti dijelaskan Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Konservasi (P2K2) BKSDA Sumsel, Andre saat ini digolongkan sebagai hewan Apendix II yaitu hewan dilindungi yang jumlahnya masih banyak namun terancam punah.

"Sudah tiga tahun belakangan ini penjualannya marak dan digunakan bahan obat seperti meninghitis dan kanker otak," papar dia.

Ditambahkannya, hewan tersebut merupakan hewan yang cepat mati apabila populasinya berkurang maka habitatnya akan terganggu.

Pihak BKSDA sendiri akan mulai memperketat kawasan konservasi Sembilang dari jangkauan nelayan untuk melindungi hewan yang ada.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak KKP agar nelayan harus mengantongi izin untuk menangkap ikan di perairan Sembilang," ujarnya.