Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani tingkatkan kesejahteraan

id Raperda, Rizal Kenedi, pembentukan peraturan daerah, pemberdayaan petani, pembudidaya ikan, meningkatkan kesejahteraan

Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani tingkatkan kesejahteraan

Ilustrasi - Peraturan daerah (ANTARA FOTO)

Palembang (Antarasumse.com) - Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudidaya ikan tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada petani dan pembudidaya ikan/nelayan di Sumatera Selatan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Juru bicara badan pembentukan peraturan daerah provinsi (BP3) DPRD Sumatera Selatan, Rizal Kenedi menyampaikan hal itu terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudidaya ikan di Palembang, Selasa.

Menurut dia, Sumsel merupakan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar khususnya sumber daya pertanian, kelautan dan perikanan.

Provinsi ini memiliki wilayah pertanian dan hasil usaha perikanan yang sangat potensial bagi perolehan devisa untuk menjamin kebutuhan pangan masyarakat provinsi Sumsel, katanya.

Ia menyampaikan, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudidaya ikan yang diwujudkan dalam satu peraturan, harus sesuai dan selaras dengan kerangka sistim hukum nasional.

Ia mengatakan, agar peraturan mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sinergi dengan peraturan perundang-undangan di bidang pangan dan perikanan serta memenuhi unsur-unsur hak asasi manusia para petani dan nelayan serta masyarakat pada umumnya sebagai konsumen dari produk dikerjakan oleh para petani dan nelayan.

Kegiatan perlindungan terhadap petani, nelayan dan pembudidaya ikan meliputi antara lain penyediaan dan kemudahan memperoleh prasarana dan sarana produksi pertanian dan produksi perikanan, kemudian kepastian usaha tani dan perikanan.

Selanjutnya harga komoditas, jaminan keamanan dan keselamatan, kemudian pemberian subsidi terhadap petani, nelayan dan pembudidaya ikan.

Ia menyatakan, bentuk kegiatan perlindungan tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan dihadapi oleh petani, nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil yang menjadi obyek dari raperda ini.

Kemudian berkenaan dengan permasalahan pemasaran terhadap hasil pertanian dan perikanan dapat diatasi dengan membangun pasar dan tempat pelelangan yang merupakan bagian dari kegiatan penyediaan dan kemudahan memperoleh sarana dan prasarana produksi pertanian dan perikanan, katanya.