Pembangunan peternakan buka peluang bisnis bagi investor

id Rizal Kenedi, peternakan, investor, menanam modal di sumsel, BUMD peternakan, ternak sapi, kerbau

Pembangunan peternakan buka peluang bisnis bagi investor

Rizal Kenedi (Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang  (Antarasumsel.com) - Kebutuhan pembangunan peternakan membuka peluang bisnis bagi investor untuk menanamkan modal agar sub sektor peternakan dapat ditingkatkan dengan lebih baik lagi.

Juru bicara badan pembentukan peraturan daerah provinsi (BP3) DPRD Sumatera Selatan, Rizal Kenedi menyampaikan hal itu terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan perseroan terbatas BUMD peternakan di Palembang, Selasa.

Menurut dia, potensi sumber daya alam dan bahan baku pakan di Sumsel sangat mendukung untuk pengembangan ternak sapi dan kerbau.

Namun, peran masyarakat dalam pengembangan peternakan tersebut masih terkendala oleh masih relatif rendahnya ketekunan, keterampilan, permodalan dan dukungan peran pemerintah daerah, katanya.

Ia mengatakan, peran pengusaha peternakan sendiri baru mencukupi kebutuhan daging unggas, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan daging ternak besar seperti sapi, kerbau dan kambing/domba.

Kendala yang dihadapi selama ini adalah sistem budidaya (pembibitan, penambahan populasi dan penggemukan) ternak besar, pemotongan, pengolahan dan pemasarannya masih belum tertata dengan baik, ujarnya.

Ia menyatakan, produksi daging sapi dan kerbau belum memenuhi syarat asuh (aman, sehat, utuh dan halal), karena mekanisme dan pencatatan perdagangannya juga belum tertib masih ada sapi betina bunting/produktif dijual ke rumah potong hewan (RPH).

Kondisi RPH yang masih belum menjamin daging asuh, belum menyebar ratanya inseminasi buatan dan ketersediaan bibit ternak unggul, masih rendahnya ketersediaan pasokan pakan yang bermutu dan belum tertata dan terkendalinya distribusi pemasaran sapi dan daging.

Pada kondisi terakhir inilah peran pemerintah daerah dapat dioptimalkan dengan melalui operasional BUMD Peternakan, katanya.***3***

(T.KR-SUS/B/M033/M033) 07-03-2017 15:25:23