Batam petakan kebutuhan sembako pulau Penyangga

id batam, bahan pokok, kebutuhan, sembako

Batam petakan kebutuhan sembako pulau Penyangga

Ilustrasi Pedagang sembako.(Antarasumsel.com/Dolly Rosana)

Batam (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memetakan kebutuhan sembako warga yang tinggal di pulau-pulau penyangga daerah itu, demi memastikan ketersediaan bahan pangan dan menghindari terjadinya kelangkaan.

"Kami sedang petakan jumlah kebutuhan sembako," kata Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkot Batam Gintoyono Batong di Batam, Minggu.

Pemetaan itu dianggap penting agar pemerintah dan Bea Cukai dapat mengalokasikan kebutuhan pangan warga pesisir yang tidak masuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Selama ini, warga pulau penyangga, terutama Pulau Belakangpadang, bergantung pada kiriman sembako dari Pulau Batam. Padahal berdasarkan UU KPBPB, barang yang keluar dari KPBPB dikenakan PPN 10 persen.

"Makanya nanti barang yang dibawa ke pulau akan ditempatkan dalam gudang tersendiri. Jadi barang itu transit saja, tidak dikenakan PPN," kata Gintoyono.

Hanya saja, katanya, jumlah barang yang transit harus disesuaikan dengan kebutuhan warga, demi menghindari potensi bocor ke daerah lain yang dilarang.

Gintoyono mengatakan sampai saat ini, Pemkot baru menghitung kasar jumlah kebutuhan beras dan gula untuk warga Pulau Belakangpadang.

"Kebutuhan beras sekitar 26 ton dalam sebulan, dengan asumsi satu orang mengonsumsi 10 kilogram beras dalam sebulan, dan jumlah warga Pulau Belakangpadang," kata dia.

Untuk gula, diperkirakan dibutuhkan 2,6 ton dengan asumsi kebutuhan gula sama dengan 10 persen kebutuhan beras.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala KPU Bea dan Cukai Batam Nugroho Wahyu Widodo menyarankan pasokan sembako untuk kebutuhan Pulau Belakangpadang dan pulau-pulau penyangga lainnya disimpan di gudang khusus di Pulau Batam, agar terhindar dari pemberlakuan PPN 10 persen.

"Solusi dari kami adalah dengan gudang khusus di Sekupang, Batam," katanya.

Dengan gudang khusus itu, katanya, kebutuhan pangan untuk warga pulau penyangga hanya transit di Pulau Batam, sehingga tidak akan dikenakan PPN 10 persen, sebagaimana aturan dalam pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.

Menurut dia, tidak perlu revisi aturan atau penyusunan regulasi baru, demi memastikan kelancaran distribusi pangan untuk pulau-pulau yang tidak masuk dalam Kawasan Batam.