Pungutan boleh dengan aturan jelas

id Mahyeldi Ansharullah, Wali Kota, pungutan, retribusi, aturan

Pungutan boleh dengan aturan jelas

Mahyeldi (ANTARA)

Padang (Antarasumsel.com) - Wali Kota (Wako) Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengatakan pungutan boleh dilakukan dengan catatan ada aturan tertulis yang jelas dan diketahui semua pihak.

"Menjadi masalah jika pungutan itu tiba-tiba dan tidak ada kejelasan aturan, ini yang namanya liar," katanya di Padang, Sabtu.

Dalam hal ini dia meminta kepada jajarannya khususnya yang ada di 11 kecamatan dan 104 kelurahan untuk membuat aturan tertulis terkait pungutan yang akan diambil.

Kemudian, ujarnya dalam mengambil pungutan tersebut berdasarkan logika pemikiran dan kebutuhan.

Dengan begitu masyarakat akan mengetahui langkah pemerintah tersebut jelas dan transparan.

Dia mengambil contoh dalam pengurusan dokumen kependudukan, bila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih memungut biaya kepada warga tanpa diketahui pihak yang berwenang itu namanya pungutan liar.

"Contoh seperti ini yang menjadi catatan dalam identifikasi tim sapu bersih pungli," kata dia.

Dia mengimbau kepada ASN dan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pungli yang terencana lagi agar tidak jadi target OTT.

Sebab, sebut dia saat individu melakukan pungli namanya sudah tercatat dan tinggal menunggu untuk OTT.

Sementara itu salah satu kader Posyandu di Banda Buek Padang, Delfita mengatakan pungutan liar yang dilakukan oknum pemerintahan beberapa tahun ke belakang amat merugikan masyarakat.

Seharusnya, ujarnya pelayanan itu ikhlas dan ditolak bila memang tidak sesuai aturan, terlebih para ASN tersebut juga digaji untuk tupoksi tersebut.

"Kami berharap upaya pemberantasan Pungli di Padang berjalan lancar," katanya.