Mendagri ingatkan Pemda terkait regulasi hambat investasi

id Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah, Tjahjo Kumolo, tidak menerbitkan regulasi, Rapar Kerja Nasional, menghambat investasi, situasi kondusif, masa

Mendagri ingatkan Pemda terkait regulasi hambat investasi

Tjahjo Kumolo (ANTARA)

Nusa Dua, Bali (Antarasumsel.com) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah di Indonesia agar tidak menerbitkan regulasi yang menghambat investasi.

"Jangan membuat aturan birokrasi yang menghambat," katanya ditemui usai menghadiri Rapar Kerja Nasional BKPM dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Tjahjo meminta pemerintah daerah untuk fokus dengan program pembangunan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah setempat.

Nantinya fokus pengembangan pembangunan itu akan dibahas ke dalam Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Teknis, mengingat fokus pembangunan itu menjadi salah satu konsentrasi Presiden Joko Widodo.

"Misalnya, Bali dengan pariwisata dan industri pariwisata seperti hotel. NTB dengan pariwisata dan pertanian serta pertambangan, itu harus fokus," ucapnya.

Selain mengingatkan terkait regulasi yang tidak menghambat investasi, Tjahjo juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien serta adanya stabilitas daerah dan jaminan kepastian hukum.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dalam Rakornas tersebut menyampaikan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan dari calon investor saat melakukan proses perizinan di daerah, bahkan belum terpadu dengan Pusat.

Ia menyontohkan banyak keluhan diajukan investor saat mereka selesai mengisi data perusahaan di BKPM Pusat, namun saat di daerah mereka harus mengisi ulang karena belum adanya "data base".

"Ada keluhan terkait formulir sama tetapi formatnya berbeda, ini tidak efisien jika tidak ada standarisasi," imbuhnya.

Untuk itu BKPM bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah menekankan Koordinasi, Integrasi dan Standarisasi atau KIS.

Diharapkan dengan tiga hal tersebut dapat memberikan kemudahan layanan investasi kepada investor sehingga menumbuhkan iklim investasi yang positif.

Dalam kesempatan itu BKPM dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepakatan terkait kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup tugas BKPM.

Nantinya data tunggal tersebut dapat membantu untuk mengakses potensi daerah, termasuk jumlah penduduk yang diharapakan potensial untuk ikut membangun daerah.