Kejati Jambi tangkap DPO pemalakan hutan

id kejati, kejaksaan tinggi, dpo, daftar pencarian orang, pembalakan liar

Kejati Jambi tangkap DPO pemalakan hutan

lambang Kejaksaan tinggi (ANTARA)

Jambi (Antarasumsel.com) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan hutan di Sungai Napal Kabupaten Sarolangun, Jambi yang divonis lima tahun penjara tetapi kabur sebelum menjalani hukumannya.

Kepala Seksi Hukum dan Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Deddy Susanto, di Jambi, Sabtu, mengatakan, terpidana Robert Hong  DPO kasus perambahan hutan produksi terbatas tahun 2015, ditangkap tim Satgas intel Kejagung dan Kejati Jambi, pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 07.45 WIB di salah satu hotel di seputar Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Terpidana ditangkap setelah beberapa hari sebelumnya diikuti oleh tim intel kejaksaan dan siang ini langsung diberangkatkan dengan menggunakan pesawat terbang menuju Jambi untuk menjalani hukumannya," kata Deddy Susanto.

DPO, Robert Hong akan tiba di Jambi dengan menggunakan pesawat Garuda sekitar pukul 13.10 WIB setelah diberangkatkan dari Jakarta pada pukul 12.00 WIB dengan pengawalan ketat pihak Kejati Jambi.

Terpidana Robert yang dihukum pidana penjara selama lima tahun oleh Mahkamah Agung, menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak 2015.

Robert, terlibat dalam kasus perambahan dan pembalakan hutan seluas 133 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Napal, Kelompok Hutan Senami Bahar, Desa Sepintun Kecamatan Pauh pada 2010 oleh majelis hakim pengadilan setempat dengan hukuman tiga bulan penjara dan jaksa mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dihukum lima tahun penjara.

Kemudian barang bukti berupa satu unit buldozer Komatsu D-80 serta 1.680 batang pohon sawit disita untuk negara. Atas perbuatannya, Robert dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 tahun 1999 junto Pasal 78 KHUP.

Ia ditangkap oleh tim operasi pengamanan kawasan hutan (OPKH) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, yang turun ke lapangan pada 3 Juli 2009. Tim menemukan ada 133 hektare HPT yang dirambah Robert Hong, berdasarkan peta tata batas kawasan hutan.

"Kini Robert akan menjalani hukumannya dan yang bersangkutan setelah tiba di Jambi akan diserahkan langsung ke Kejari Sarlangun sebagai jaksa eksekutor yang menangani kasus ini," kata Jurubicara Kejati Jambi, Deddy Susanto.