Sumbar tambah 50 ribu hektare hutan kemasyarakatan

id hutan, hutan berbasis masyarakat, kesejahteraan, perekonomian rakyat, Hendri Oktavia, 500 ribu hektar

Sumbar tambah 50 ribu hektare hutan kemasyarakatan

Ilustrasi- Hutan Harapan Indonesia Foto udara lokasi restorasi Hutan Harapan dikawasan hutan Sumatra, Jambi,. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)

Padang (Antarasumsel.com) - Sumatera Barat menargetkan luas hutan berbasis masyarakat di daerah itu bertambah 50 ribu hektare pada 2017 untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

"Semakin banyak hutan berbasis masyarakat, semakin besar peluang masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan perekonomian. Karena itu tiap tahun kita targetkan jumlah hutan berbasis masyarakat bertambah," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia di Padang, Kamis.

Menurutnya saat ini luas hutan berbasis masyarakat berupa hutan nagari dan hutan kemasyarakatan di Sumbar sudah mencapai 170 ribu hektar, tersebar pada kabupaten dan kota yang memiliki hutan.

"Target kita adalah 500 ribu hektar. Tentu dilakukan secara bertahap," kata dia.

Selain memberikan izin pengelolaan hutan berbasis masyarakat, pemerintah menurut Hendri masih memiliki pekerjaan rumah lain yaitu pemberdayaan kelompok masyarakat dalam pemanfaatan hutan tersebut.

"Izin harus sejalan dengan pemberdayaan masyarakat, karena sia-sia saja izin diberikan jika tidak bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat," kata dia.

Pemberdayaan itu menurutnya diberikan oleh penyuluh kehutanan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang kehutanan seperti KKI Warsi.

Ia mengatakan Pemprov Sumbar berharap hutan berbasis masyarakat tersebut benar-benar memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar hutan baik secara ekonomi maupun manfaat lain seperti ketersediaan air.

Sementara itu mahasiswa S-3 Kebijakan dan Manajemen Lingkungan PSL-IPB, Ferdinal Asmin dalam studi kasus yang dilakukan tentang Areal Kelola Hutan Nagari di Jorong Simancuang Sumbar menyebutkan peran KKI Warsi sangat besar dalam mendorong pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Nagari.

Lembaga tersebutlah yang diakui secara hukum untuk pengelolaan hutan.