Pelaku UKM Mukomuko dapat sertifikat tanah gratis

id sertifikat tanah, ukm, riba, haram, pelaku usaha menengah, mukomuko, bengkulu, pembuatan sertifikat tanah

Pelaku UKM Mukomuko dapat sertifikat tanah gratis

Ilustrasi - Sertifikat (ANTARA FOTO)

Mukomuko (Antarasumsel.com) - Para pelaku usaha kecil menengah di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini mendapatkan bantuan pembuatan sertifikat 100 bidang tanah secara gratis agar dapat menggunakannya sebagai agunan pinjaman modal ke bank.

"Pelaku UKM di daerah ini mendapatkan lagi bantuan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah pusat sebanyak 100 bidang tanah," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Gatot Teja, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, meskipun pada tahun sebelumnya realisasi bantuan sertifikat tanah untuk UKM ini tidak mencapai target. Dari sebanyak 100 persil yang terealisasi sebanyak 89 persil.

Karena pengalaman tahun sebelumnya, ia mengatakan, institusi itu tidak lagi mengusulkan sertifikat tanah gratis untuk UKM, tetapi program tersebut masih turun dari pemerintah pusat.

"Karena masuk lagi tetap kami laksanakan sesuai dengan target," ujarnya.

Ia mengungkapkan, yang tidak ada tahun ini sertifikat tanah untuk nelayan setempat. Karena realisasi bantuan sertifikat tanah gratis untuk nelayan pada tahun lalu tidak mencapai target.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui penyebab tidak ada lagi nelayan yang mengusulkan sertifikat gratis ke instansi itu. Bisa jadi karena tidak ada lagi tanah perumahan atau lahan kebun milik nelayan yang belum bersertifikat.

Ia menerangkan, pemerintah pusat memberikan kemudahan bagi nelayan mendapatkan sertifikat aset tanahnya sehingga dapat menjadi agunan untuk pinjaman modal usaha di bank," ujarnya.