Baturaja (Antarasumsel.com) - Pemkab Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan melalui dinas terkait dalam waktu dekat ini akan mengadakan program pemutihan pajak izin mendirikan bangunan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi pengurusan IMB.
"Kita akan merealisasikan program pemutihan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) pada April 2017 yang saat ini lagi mengurus payung hukumnya dulu agar kegiatan itu tidak menyalahi aturan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ogan Komering Ulu (OKU), Gunawan Somad, di Baturaja, Selasa.
Menurut dia, program pemutihan IMB ini dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengurusan IMB, karena selama ini sebagian besar warga OKU, khususnya yang tinggal di daerah terpencil masih banyak malas mengurus IMB.
"Kami berharap dengan adanya pemutihan IMB ini, masyarakat yang awalnya malas mengurus bisa tergerak hatinya untuk memenuhi kewajibannya," tegas Gunawan.
Kendati demikian Gunawan mengingatkan bahwa pemutihan ini bukan dimaksudkan membebaskan seratus persen biaya pengurusan IMB, namun pihaknya akan memberikan keringanan berupa diskon hingga di atas 50 persen bagi warga hendak mengurus IMB.
Mengenai soal PAD retribusi IMB pada 2016, Gunawan mengaku, tidak hafal angka pastinya, namun kalau ditambahkan dengan retribusi pengurusan Izin gangguan atau HO nilainya mencapai Rp1 miliar.
"Kalau saja tahun lalu di OKU ini tidak ada citimall, maka bisa dipastikan target retribusi IMB dan HO yang rata-rata Rp1 miliar pertahun tidak akan terealisasi, karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB dan HO," tegasnya.
Berita Terkait
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
KPK dalami "fee" Rafael untuk pengurusan wajib pajak
Kamis, 20 Juli 2023 14:12 Wib
Oknum polisi Bengkalis diduga terima suap kasus narkoba ditetapkan sebagai tersangka
Senin, 22 Mei 2023 15:58 Wib
Menpan sebut Permenpan RB 1/2023 perlincah pengurusan jabatan fungsional
Jumat, 12 Mei 2023 10:27 Wib
Pengurusan adminduk di OKI bisa drive thru
Senin, 20 Maret 2023 20:08 Wib
Sahat Tua diduga terima Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah
Jumat, 16 Desember 2022 10:39 Wib
KPK periksa Hakim Agung Gazalba Saleh terkait suap di MA
Kamis, 27 Oktober 2022 16:50 Wib