KPU ingatkan KPPS tegakkan aturan pemungutan suara

id kpu, kpu sumsel

KPU ingatkan KPPS tegakkan aturan pemungutan suara

KPU Sumsel Ahmad Naafi (Antarasumsel.com/17/Susilawati)

Palembang (Antarasumsel.com) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengingatkan kepada petugas KPPS untuk menegakkan aturan dalam proses pemungutan suara, dan menempuh prosedur apabila ragu dengan pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Ahmad Naafi menyampaikan hal itu terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara pilkada Musi Banyuasin di Palembang, Selasa.

Menurut dia, apabila petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meragukan bahwa seseorang adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun tidak membawa formulir model C6-KWK , maka pemilih wajib menunjukkan KTP atau pasport atau identitas lainnya yang memuat antara lain nama, alamat dan memuat pas foto.

"Apabila fotonya jelas dialah orangnya dan dia sudah terdaftar dalam DPT tentu tidak bisa diragukan lagi dan mempersilahkan yang bersangkutan untuk memberikan hak pilihnya," katanya.

Ia mengatakan, pengembalian formulir C6 tersebut paling lambat pada hari ini atau satu hari sebelum pemungutan suara.

Selain itu, lanjutnya, harus dipahami KPPS adalah apabila petugas menemukan surat suara coblos tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, sepanjang tidak mengenai kolom pasangan calon lain, maka surat suara tersebut dinyatakan sah.

"Kalau dulu bisa dikategorikan surat suara rusak namun sekarang bisa diakomodir asal tidak masuk ke kolom pasangan calon lain," ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani mengatakan, komisioner KPU Provinsi Sumsel akan melakukan monitoring dan supervisi langsung ke Kabupaten Musi Banyuasin menjelang maupun saat pelaksanaan pemungutan suara.

Ia mengatakan, tiga komisioner KPU Sumsel telah berada di Musi Banyuasin sehari menjelang pencoblosan (H-1) dan harus dipastikan distribusi logistik dan kelengkapan TPS telah berada di PPS/KPPS dan tersimpan dengan aman, pembentukan TPS yang aksesible dan bebas dari atribut kampanye.

Pilkada Musi Banyuasin ini hanya diikuti dua pasangan calon bupati-wakil bupati yaitu Dodi Reza Alex-Beni Hernedi yang dicalonkan dari partai politik, sementara Amiri Aripin-Ahmad Toha dari calon independen.

Pada tahun 2017 di Sumatera Selatan hanya ada satu daerah yang melaksanakan pilkada serentak, yaitu Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya tahun 2018 ada sembilan kabupaten/kota dan pilkada gubernur.