Jakarta (Antarasumsel.com) - Masa tenang penyelenggaraan pemilihan umum
kepala daerah (pilkada) serentak di 101 daerah di Indonesia yang
berlangsung sejak 12 hingga 14 Februari 2017, sebelum hari pemungutan
suara pada 15 Februari 2017, terasa benar-benar jauh dari hiruk-pikuk
kegiatan politik.
Dalam pemberitaan hanya tersiar aparat keamanan menyiapkan
personel yang akan diterjunkan dalam pengamanan pemungutan suara, selain
kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya di
daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada, mempersiapkan segala
sesuatunya terkait logistik menjelang hari "H".
Begitu pula Badan Pengawas Pemilu beserta jajaran pengawas pemilu
di berbagai daerah dibantu petugas satuan polisi pamong praja telah
membersihkan seluruh atribut atau alat peraga kampanye yang terpasang di
berbagai tempat-tempat umum.
Para calon kepala daerah seolah beristirahat dari kegiatan
kampanye panjang yang telah berlangsung sejak 26 Oktober 2016 hingga 11
Februari 2017 sedangkan calon kepala daerah yang berasal dari petahana
kembali ke jabatannya semula setelah cuti selama masa kampanye.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 "Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang", diatur mengenai
masa tenang selama tiga hari sejak usainya masa kampanye hingga satu
hari sebelum pemungutan suara.
Setiap peserta pilkada pada masa tenang ini dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Ketentuan larangan berkampanye pada masa tenang juga berlaku bagi tim pendukung atau relawan atau siapa pun juga.
Termasuk media massa juga dilarang menayangkan iklan terkait dengan kampanye.
Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016,
mengatur ketentuan bahwa selama masa tenang media massa cetak,
elektronik dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak
pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan
kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Apabila setiap pasangan calon atau setiap orang melakukan
kampanye selama masa tenang, dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187
ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pelanggaran atas larangan tersebut terkena ancaman pidana dan atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut mengikat sehingga setiap orang atau lembaga wajib mematuhinya.
Jangan ribut
Pemungutan suara pilkada serentak pada 15 Februari 2017 akan berlangsung di 101 daerah di Indonesia.
Pada 15 Februari 2017 telah dijadwalkan sebagai waktu bagi rakyat
untuk memilih kepala daerah yang mereka inginkan di 101 daerah yakni di
tujuh provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, 76 kabupaten
untuk memilih bupati dan wakil bupati, serta 18 kota untuk memilih wali
kota dan wakil wali kota.
Tercatat di KPU, terdapat 337 pasangan calon kepala daerah yang
menjadi peserta pilkada. Sebanyak 337 pasangan calon itu terdiri atas
247 pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai
politik dan 81 pasangan calon perseorangan.
Tujuh provinsi yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15
Februari 2017 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur adalah Aceh,
Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan
Papua Barat.
Sebanyak 76 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak pada
15 Februari 2017 untuk memilih bupati dan wakil bupati adalah Aceh
Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Simeulue,
Aceh Singkil, Bireun, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh
Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Tamiang (di Provinsi Aceh),
Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat),
Kampar (Riau), Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tebo (Jambi), Musi Banyuasin
(Sumatera Selatan), Bengkulu Tengah (Bengkulu).
Lalu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Mesuji, Lampung
Barat, dan Tulang Bawang (Lampung), Bekasi (Jawa Barat), Banjarnegara,
Batang, Jepara, Pati, Cilacap, dan Brebes (Jawa Tengah), Kulonprogo
(Jawa Timur), Buleleng (Bali), Flores Timur dan Lembata (NTT), Landak
(Kalimantan Barat).
Juga, Barito Selatan dan Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah),
Hulu Sungai Utara dan Barito Kuala (Kalimantan Selatan), Banggai
Kepulauan dan Buol (Sulawesi Tengah).
Kemudian Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kepulauan Sangihe
(Sulawesi Utara), Takalar (Sulawesi Selan), Bombana, Kolaka Utara,
Buton, Boalemo, Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan (Sulawesi
Tenggara), Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat, dan Maluku
Tengah (Maluku), Pulau Morotai dan Halmahera Tengah (Maluku Utara),
Nduga, Lanny Jaya, Sarmi, Mappi, Tolikara, Kepulauan Yapen, Jayapura,
Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Dogiyai (Papua), Tambrauw, Maybrat, dan
Sorong (Papua Barat).
Sementara 18 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 15
Februari 2017 untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah Banda
Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan Sabang (di Provinsi Aceh), Tebing Tinggi
(Sumatera Utara), Payakumbuh (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau), Cimahi
dan Tasikmalaya (Jawa Barat), Salatiga (Jawa Tengah), Yogyakarta (Daerah
Istimewa Yogyakarta).
Selain itu, Batu (Jawa Timur), Kupang (NTT), Singkawang
(Kalimantan Barat), Kendari (Sulawesi Tenggara), Ambon (Maluku),
Jayapura (Papua), dan Sorong (Papua Barat).
Terkait dengan masa tenang sebelum pemungutan suara itu, berbagai
pihak mengingatkan agar tiga hari ini berlangsung benar-benar tenang,
tidak ada keributan dan jangan sampai terjadi keributan.
Bahkan Presiden Joko Widodo berpesan agar jangan ada yang membuat keributan sekecil apa pun pada saat masa tenang.
"Jangan ada ribut sekecil apa pun di hari tenang," kata Kepala Negara.
Menurut mantan Gubernur DKI itu, hari tenang Pilkada harus
dimaknai oleh semua pihak sebagai masa-masa untuk menahan diri dari
percikan keributan sekecil apapun. Ketenangan harus diciptakan di
masa-masa yang memang telah dijadwalkan.Apa pun, yang namanya hari
tenang harus tenang.
Tidak seperti pepatah "air tenang menghanyutkan", pada masa
tenang dalam tiga hari ini memang jangan sampai ada pernyataan atau
kegiatan yang menghanyutkan publik pada perdebatan atau polemik yang
dapat mengganggu pemungutan suara.
Biarkan pada masa tenang ini, rakyat pemilih menimbang-nimbang
calon kepala daerah yang akan mereka pilih. Jangan sampai ada kegiatan
politik uang (money politics) atau menawarkan iming-iming tertentu
kepada rakyat pemilih untuk mempengaruhi mereka dalam memilih.
Rakyat pemilih juga perlu diingatkan untuk menggunakan hak pilihnya, jangan sampai tidak memberikan suaranya.
Satu suara sangat berarti untuk mendapatkan kepala daerah terbaik.
Saatnya rakyat berdaulat memilih kepala daerah.
Berita Terkait
Pakar beri tip kepada KPU atasi serangan DDoS
Kamis, 15 Februari 2024 10:57 Wib
Tata cara mencoblos pada Pemilu 2024
Senin, 29 Januari 2024 12:00 Wib
Profesionalitas penyelenggara pemilu berperan tenangkan masyarakat
Senin, 29 Januari 2024 6:57 Wib
Pemkab Empat Lawang libatkan Kades untuk sukseskan Pemilu 2024
Sabtu, 27 Januari 2024 17:51 Wib
KPU Palembang melantik 33.493 anggota KPPS di Stadion Jakabaring
Kamis, 25 Januari 2024 22:42 Wib
Debat capres kedua di Senayan
Rabu, 3 Januari 2024 20:45 Wib
KPU Palembang terima surat suara Pemilihan Presiden 2024
Selasa, 2 Januari 2024 13:18 Wib
KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan
Kamis, 28 Desember 2023 12:25 Wib