Keluarga tersangka narkoba praperadilkan Polres

id polres, polres oku

Keluarga tersangka narkoba praperadilkan Polres

Tersangka kasus narkoba mengalami luka jahitan praperadilkan Polres (Antarasumsel.com/Edo/17)

Baturaja  (Antarasumsel.com) - Keluarga Fer tersangka kasus narkoba yang ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggugat pihak kepolisian setempat ke praperadilan, karena penangkapan pelaku pada 19 Januari 2017 dinilai tidak sesuai prosedur.

Melalui Advokat kuasa hukum pemohon, Edi Siswanto pada persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diketuai hakim tunggal Singgih Wahono selaku Hakim Ketua di Baturaja, Selasa terpaksa ditunda karena termohon dalam hak ini pihak Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) tidak menghadiri sidang perdana tersebut.

"Termohon yang kami praperadilan tidak hadir di persidangan jadi akan dilanjutkan pada Senin 13 Februari 2017 dengan agenda yang sama," kata Edi di dampingi pihak keluarga tersangka di Baturaja.

Diungkapkannya, terdapat beberapa poin alasan gugatan praperadilan oleh pihak keluarga pemohon kepada Satres Narkoba seperti penetapan Fer sebagai tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu itu cacat formil, karena Berita Acara Perkara (BAP) penyidikan belum ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Selanjutnya. proses penangkapan oleh sekitar enam orang anggota polisi di rumah tersangka yang baru sepekan pulang dari tanah suci menunaikan ibadah umroh tersebut juga menyalahi aturan, karena tidak dilengkapi surat perintah penangkapan dan sebelumnya tidak melapor terlebih dahulu ke Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Seharusnya jika perkara praperadilan sudah disidangkan, seharusnya BAP perkara sudah diserahkan kepada saya selaku kuasa hukum pemohon. Yang anehnya lagi penangkapan terhadap klien kami pada 19 Januari silam justru surat penangkapannya diserahkan kepada pihak keluarga pemohon melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) empat hari kemudian pada 23 Januari 2017," ungkap Edi.

Menurut Edi yang juga didampingi lima kuasa hukum pemohon lainnya menyebutkan bahwa ironisnya lagi, penangkapan bernuansa preman menyebabkan kepala Fer terpaksa dijahit sebanyak enam jahitan dan pecah pelipis mata hingga memar berdarah.

Serta luka memar di bagikan kaki akibat dianiaya oleh salah oknum anggota menggunakan gagang pistol saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka guna mencari barang bukti narkoba.

Menurut dia, penangkapan terhadap Fer berdasarkan nyanyian dari tersangka Ra yang ditangkap sebelumnya atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ratu Penghulu Kecamatan Baturaja Timur.

"Memang klien kami mengenal tersangka Ra tapi bukan berarti Fer bandar narkoba. Kasus ini akan kami lanjutkan bila perlu akan kami laporkan ke Propam Polda Sumsel, karena penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polres OKU menyalahi aturan dan melanggar yakni pemohon mengalami tindak kekerasan hingga mengalami luka jahitan," ujarnya.