Jakarta (Antarasumsel.com) - Presiden Joko Widodo menerima surat rekomendasi pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
"Ini tadi saya menyampaikan dan menjelaskan surat pemberhentian sementara Pak Patrialis, berdasarkan proses pemeriksaan di Majelis Kehormatan (MK)," kata Ketua MK Arief Hidayat di kawasan Istana Presiden Jakarta, Selasa.
Pada Senin (6/2), Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Sukma Violetta memutuskan bahwa hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi. Patrialis ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada terkait dengan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
"Keputusan MKMK, Ketua MK harus segera menyurati Presiden untuk mengajukan pemberhentian sementara. Surat ini sudah saya sampaikan, secara detail prosesnya juga saya sudah sampaikan kepada bapak Presiden," tambah Arief yang ditemani oleh Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah saat datang ke Istana Presiden.
Presiden, menurut Arief menyanggupi untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara Patrialis.
"Atas dasar surat itu kemudian Majelis Kehormatan bersidang kembali untuk pemeriksaan lanjutan, nanti Majelis Kehormatan akan merekomendasikan apakah Pak Patrialis untuk diberhentikan tidak hormat atau hormat," ungkap Arief.
Menurut Arief, dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo juga menyadari ada kebutuhan untuk segera mengajukan nama pengganti Patrialis sebagai hakim konstitusi.
"Presiden menyadari, beliau tahu persis kalender ketatanegaraan kalau di awal Maret nanti MK harus menyidangkan perkara-perkara pilkada. Kalau tidak segera diisi maka tinggal delapan hakim dan akan membebani kita dan tadi kita juga sudah berdiskusi mengenai pengganti Pak Patrialis kalau sudah diberhentikan baik hormat atau tidak hormat nanti," jelas Arief.
MK diminta berhati-hati
Arief juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi berpesan agar MK berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
"Saya juga dipesan agar MK hati-hati, karena sampai Desember kemarin kan kepercayaan publiknya sudah bagus, tapi kasus ini mencoreng semuanya. Maka komentar saya yang pertama (saat Patrialis tertangkap) 'Ya Allah, saya mohon ampun'. Sudah kita bangun dengan pak Sekjen tapi kok ada kasus seperti ini, tidak terbayangkan sama sekali," ungkap Arief.
Presiden hingga saat ini belum menunjuk panitia seleksi (pansel) pemilihan hakim konstitusi Patrialis. Penunjukan pansel itu guna menemukan hakim konstitusi yang berintegritas karena Patrialis adalah hakim konstitusi usulan Presiden sehingga Presiden juga yang akan menunjuk hakim penggantinya.
Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Ia diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25 Januari 2017 bersama seorang perempuan di Grand Indonesia. Petugas KPK sebelumnya sudah mengamankan seorang perantara suap bernama Kamaluddin dan juga Basuki di tempat berbeda.
Berita Terkait
Presiden bertolak ke Sumatera Utara lakukan kunjungan kerja
Kamis, 14 Maret 2024 10:31 Wib
Presiden pastikan harga BBM tidak naik
Senin, 4 Maret 2024 13:24 Wib
Presiden perkirakan harga beras akan turun jelang panen raya
Senin, 4 Maret 2024 11:25 Wib
Presiden Jokowi lanjutkan kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan
Jumat, 1 Maret 2024 16:58 Wib
Presiden Jokowi dijadwalkan hadiri Muktamar XX IMM di Palembang
Jumat, 1 Maret 2024 1:56 Wib
Presiden: Mengatur pemindahan ASN ke IKN bukan perkara gampang
Kamis, 29 Februari 2024 17:09 Wib
Presiden: Jangan sampai gagal panen kurangi produksi dalam jumlah besar
Kamis, 29 Februari 2024 12:27 Wib
Presiden: Industri Kaltim Amonium Nitrat dukung produktivitas pangan
Kamis, 29 Februari 2024 10:43 Wib