Saksi korupsi sebut tidak ada proses lelang

id Sofyan Nurozi, Plt Kadis Pendidikan, Zulfikar, kasus korupsi, Bupati nonaktif, Kabupaten Banyuasin, tidak menyelenggarakan lelang, perusahaan

Saksi korupsi sebut tidak ada proses lelang

Sidang Zulfikar Terangka OTT Banyuasin Zulfikar terdakwa pemberi uang suap kepada Bupati Kabupaten Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian menjalani persidangan. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol)

Palembang (Antarasumsel.com) - Salah seorang saksi kasus korupsi Bupati nonaktif Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian yang menjadi pejabat pembuat komitmen di Dinas Pendidikan setempat menyatakan pemerintah kabupaten tidak menyelenggarakan lelang untuk proyek yang dimenangkan perusahaan milik Zulfikar.

Saksi yang menjabat sebagai Plt Kadis Pendidikan Banyuasin Sofyan Nurozi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, mengatakan setiap proyek yang dimenangkan Zulfikar (terdakwa penyuap bupati) tanpa melalui proses lelang. Bahkan tanpa pengumuman terlebih dahulu di media massa.

"Saya hanya langsung tanda tangan saja berkas yang diberikan Sutaryo (Kasi Diknas Banyuasin). Siapa yang menang saya tidak tahu karena belum ada tanda tangan perusahaannya," kata dia.

Terkait pernyataan saksi ini Sutaryo yang juga menjadi terdakwa untuk kasus yang sama memberikan bantahan di persidangan.

Terdakwa Yan Anton didakwa JPU pada dakwaan kesatu pasal 12 a subsider pasal 11 jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua pasal12 b jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediamannya.

Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman.

Uang suap telah diberikan Zulfikar sejak 2013 berjumlah Rp7,3 miliar yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.