Djamal Aziz diperiksa sebagai saksi kasus KTP-e

id Djamal Aziz, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dpr, sebagai saksi, tindak pidana, korupsi, pengadaan paket KTP, berbasis nomor induk kependuduka

Djamal Aziz diperiksa sebagai saksi kasus KTP-e

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Djamal Aziz diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Waktu itu saya tahu ada ide dari pemerintah untuk menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui KTP-E. Di situ saya mendukung tetapi habis itu saya pindah ke Komisi X," kata Djamal di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Saat dirinya masih duduk di Komisi II, Djamal mengaku tidak banyak mengikuti rapat soal pembahasan KTP-E.

"Tidak tahu, satu atau dua kali ikut rapat habis itu ke Komisi X," kata Djamal.

Ia pun membantah apabila dirinya juga menerima suap dalam kasus KTP-E itu.

"Saya ini sudah mau 60 tahun, saya tidak menerima suap, kalau menerima suap saya tidak mensyukuri nikmat," ucap Djamal.

Ia juga tidak mengetahui saat disinggung apakah ada indikasi "permainan" dalam rapat membahas KTP-E itu.

"Tidak tahu karena saya sudah pindah ke Komisi X," tuturnya.

KPK sendiri menyatakan lebih dari 250 saksi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus KTP-E.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.